PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan Monitoring Centre for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Tengah;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 94 Tahun 2021, PP No 11 tahun 2017, PP No 12 tahun 2019, PerMendagri No 12 Tahun 2008, PerMenpanRB No 34 Tahun 2011, Permendagri No 35 Tahun 2012, PerMenPanRB No 39 Tahun 2013, Per-KPK No 7 Tahun 2016;
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Halaman : 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PROVINSI SULAWESI BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, dipandang perlu menyelenggarakan pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan, lembaga Pelatihan, bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, setiap satuan pendidikan, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Daerah harus memahami dan mengerti bentuk tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 5 Tahun 2014;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 11 Tahun 2017;Pepres No. 87 Tahun 2017;Permenpan RB No. 22 Tahun 2014;Permendikbud No. 23 Tahun 2015;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 38 Tahun 2017;Permendagri No. 108 Tahun 2017;Permendagri No. 11 Tahun 2018;Perlamneg No. 10 Tahun 2018;Perlamneg No. 12 Tahun 2018;Perlamneg No. 2 Tahun 2019;
Ruang lingkup Pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Pendidikan Anti Korupsi; dan
b. Aksi Anti Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya utamanya pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa harus menjamin pelaksanaan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, menegaskan bahwa Kode Etik ditetapkan oleh Bupati untuk itu perlu diatur dalam Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Barat daya No. 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 22 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Kode Etik, BAB IV Pembentukan Majelis Pertimbangan Kode Etik, BAB V Prosedur Penegakan Kode Etik, BAB VI Sanksi, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
14 Hal, - Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 dan
agar pedoman pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen berjalan secara terarah,
terkoordinasi, efisien dan efektif, perlu menyusun
Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perencanaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupten Sragen Tahun 2023;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sragen Nomor 75 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fokus dan Sasaran
Bab III Program Kerja Pengawasan Tahunan
Bab IV Jadwal dan Daftar Obyek Pemeriksaan
Bab V Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG AKUNTABILITAS KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI E-KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
Aturan ini berdasarkan:
a. Pergub Sulut No. 72 Tahun 2017 telah diatur mengenai akuntabilitas kinerja pegawai negeri sipil melalui E-Kinerja di lingkungan Pemprov Sulut;
b. Sehubungan dengan terjadinya bencana nonalam serta penyesuaian terhadap regulasi saat ini, maka penerapan Pergub Sulut No. 72 Tahun 2017 tentang Akuntabilitas Kinerja PNS di Lingkungan Pemprov Sulut khususnya terkait penilaian disiplin dan kinerja tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Sulut No. 72 Tahun 2017 tentang Akuntabilitas Kinerja PNS melalui E-Kinerja di Lingkungan Pemprov Sulut.
Dasar Hukum aturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 29 tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PerMenPAN-RB No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. 20 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013; Pergub Sulut No. 23 Tahun 2017; Pergub Sulut No. 72 Tahun 2017.
Akuntabilitas Kinerja PNS melalu E-Kinerja di Lingkungan Pemprov Sulut
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Perubahan Ketiga Atas Pergub SUlut No. 72 Tahun 2017
12 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.09/2011
PMK No. 213/PMK.09/2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 124/PMK.09/2011, BN 2011/ NO 465; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 2364
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh
penyelenggara pemerintahan di daerah;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang
bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu
kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Thun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor. 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nmomr 42, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum penanganan Benturan Kepentingan;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 201d4 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah
bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi bersih dan
melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah;
11 . Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2019 Nomor 105 ) .
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan
pemahaman, pencegahan, dan penanganan benturan
kepentingan pada Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Luwu Utara secara profesional dan akuntabel diperlukan Aparat Pengawasan yang memiliki integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi dan akuntabilitas;
b. bahwa untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan Aparat pengawasan perlu adanya aturan kode etik sebagai landasan perilaku dalam menjalankan tugas pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3059);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
\.... _J'
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahann Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 73, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawasan Pemerintah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
9. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 31).
: PERATURAN BUPATI PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT.
TENTANG KODE ETIK APARAT PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
5. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Luwu Utara.
6. Inspektur adalah Inspektur lnspektorat Kabupaten Luwu
Utara.
' .,/
\...... ,
7. Aparat Pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Inspektorat Kabupaten Luwu Utara terdiri dari Pejabat Struktural, Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan Staf yang ditugaskan oleh Inspektur untuk melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah untuk dan atas nama Bupati.
8. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern dilingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
9. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, seperti: konsultasi, sosialisasi dan asistensi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan ta.ta pemerintahan yang baik (good government).
10. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efesiensi dan keandalan informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi instansi di lingkungan pemerintah.
11. Kode Etik adalah ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi dengan berpedoman pada sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas diperlukan suatu keahlian tertentu.
12. Kode Etik Aparat Pengawasan adalah seperangkat prinsip moral atau nilai yang dipergunakan oleh Aparat Pengawasan sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Kode Etik Aparat Pengawasan dimaksudkan sebagai pedoman perilaku bagi Aparat Pengawasan dalam berhubungan dengan organisasinya, sesama Aparat Pengawasan pemerintah, pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, agar dipenuhinya prinsip• prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujudnya aparat pengawasan dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan.
(2) Kade Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah bertujuan untuk :
a. mendorong budaya etis dalam profesi aparat pengawasan;
b. mewujudkan kinerja setiap aparat pengawasan intern pemerintah terpercaya, berintegritas, objektif, akuntabel, transparan dan memegang teguh rahasia, serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan;
c. melindungi pengawas dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip pengawasan dalam pelaksanaan tugasnya; dan
d. mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhinya prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujudnya aparat pengawasan yang kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan.
BAB III
PRINSIP-PRINSIP ETIKA APARAT PENGAWASAN
Pasal 3
/ -,
\ - i
(1) Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugas pengawasan harus dilandasi oleh prinsip-prinsip etika yaitu integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel dan sikap profesional.
I
(2) Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat ( 1) wajib mentaati peraturan perundangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab melalui :
a. memberikan keteladanan yang baik dalam segala aspek kepada semua pihak khususnya dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. menghindari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan dan kaidah agama serta norma kehidupan bermasyarakat;
c. wajib melaksanakan tugas secara profesional dengan penuh tanggungjawab, disiplin, jujur dan transparan;
d. menghormati dan berkontribusi organisasi yang sah dan etis; pada tujuan
e. tidak menerima gratifikasi terkait dalam bentuk apapun; dengan jabatan
f. mengungkapkan semua fakta material yang
diketahuinya, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan
dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan
keputusan atau menutupi adanya praktik-praktik
yang melanggar hukum;
g. berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya; dan
h. melalrukan pengawasan sesuai dengan standar audit intern pemerintah Indonesia.
Pasal 4
Aparat pengawasan dalam melaksanakan tugas pengawasan wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik.
BAB IV
KODE ETIK
Pasal 5
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. Aparat Pengawasan dengan organisasi intern;
b. Aparat Pengawasan dengan Aparat Pengawasan lainnya;
c. Aparat Pengawasan dengan penyidik;
d. Aparat Pengawasan dengan yang diawasi; dan e. Aparat Pengawasan dengan masyarakat.
Pasal 6
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
,,-- BABV
MAJELIS KODE ETIK
Pasal 7
{ 1}
Dalam rangka penegakan Kode Etik Aparat Pengawasan dibentuk majelis Kode Etik yang bersifat ad-hoc.
(2)
Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang yang
beranggotakan dari unsur pejabat struktural dan pejabat
fungsional auditor/P2UPD Inspektorat Kabupaten serta
unsur Pejabat Struktural di luar Inspektorat Kabupaten
dilingkungan Pemerintah Kabupaten.
(3)
Jabatan dan pangkat anggota majelis kode etik tidak
boleh rendah dari jabatan dan pangkat aparat
pengawasan yang disangka melanggar kode etik.
(4) Susunan majelis kode etik terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.
Pasal 8
Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) mempunyai tugas :
a. memeriksa aparat pengawasan yang diduga melanggar
Kode Etik;
b. memberikan rekomendasi basil pemeriksaan; dan
c. basil pemeriksaan, investigasi dan pelaporan pelanggaran dilaporkan kepada pimpinan APIP untuk diteruskan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 9
Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 10
(1) Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 15 (Iima belas) hari kerja sejak laporan/pengaduan dan atau infonnasi terjadinya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh aparatur pengawas/pemeriksa.
r'.. -;.
(2) Majelis Kade Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya setelah menyampaikan rekornendasi hasil pemeriksaan.
BAB VI
PENGADUAN
Pasal 11
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan terhadap Kode Etik disampaikan kepada Inspektur dan Majelis Kade Etik.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/fak.ta/ infonnasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 12
'-- ,
Aparat Pengawasan dilarang:
a. mereduksi, melampaui dan atau melanggar batas tanggungjawab dan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimaksud dalam surat perintah tugas;
b. mengurangi dan atau menghilangkan temuan hasil pengawasan dengan maksud atau tujuan kepentingan pribadi atau pihak lain;
c. melibatkan diri dalam kegiatan melanggar hukum;
d. menggunakan data infonnasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merusak nama pihak yang diperiksa maupun Inspektorat Kabupaten Luwu Utara serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan
e. menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apapun dari siapapun yang berkaitan dengan tugas pengawasan.
Pasal 13
( 1) Aparat Pengawasan yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar Kode Etik dan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang• undangan setelah mempertimbangkan basil rekomendasi Majelis Kode Etik.
(2) Bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik APIP terdiri dari 3 (tiga) kategori pelanggaran yaitu :
\....., a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat.
(3) Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh
Majelis Kode Etik antara lain berupa :
a. teguran tertulis;
b. usulan pemberhentian dari tim pengawas; dan
c. tidak diberi penugasan pengawasan selama jangka waktu tertentu.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 14
(1) Sekretaris Daerah melakukan pembinaan profesi dan mental aparat pengawasan.
..
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA
NOMOR 32. TAHUN 2017
TENTANG
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN LUWU UTARA
, '
'-.../'
A. UMUM
Kode Etik Aparat Pengawasan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara merupakan landasan etika yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Pemahaman Kode Etik akan mengarah adanya perubahan positif terhadap pola pikir, sikap dan perilaku Aparat Pengawasan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga dapat mewujudkan mutu pengawas, citra dan martabat Inspektorat.
Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugas akan berhubungan dengan semua unsur yang ada pada organisasi/unit kerja, sesama anggota tim dan pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, sehingga Aparat Pengawasan dituntut untuk menjaga citra positif dan memenuhi kewajiban organisasi. Dengan demikian, interaksi dengan pihak yang terkait dalam pengawasan akan mengarah pada suatu bentuk kerjasama yang harmonis dengan kesadaran masingmasing pihak.
Oleh karena itu Kode Etik Aparat Pengawasan ini perlu dipahami dan ditaati oleh aparat pengawas Inspektorat untuk menjaga citra positif aparat pengawas dan mutu basil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kode Etik Aparat Pengawasan dimaksud untuk memberikan pengertian dan penjabaran mengenai aturan perilaku sebagai Aparatur Pengawasan yang profesional dan sebagai pedoman bagi aparat pengawas dalam berhubungan dengan lernbaga organisasi, sesama Aparat Pengawasan pemerintah, pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, agar terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang sehat dan terlaksananya pengendalian pengawasan.
Dengan dernikian dapat terwujudnya kinerja dalam rnempertahankan sikap profesionalisme, integritas dan independensi serta menjaga citra positif organisasi dan masyarakat.
C. RUANG LINGKUP
Kode Etik Aparat Pengawasan ini meliputi: tata pikir, tata wicara dan tatalaku Aparat Pengawasan pemerintah, pihak yang diawasi dan dengan pihak lain yang terkait serta masyarakat.
D. PRINSIP-PRINSIP PERILAKU
Aparat Pengawasan dalam melaksankan tugas pengawasan wajib rnematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini:
1. Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan
kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
(2) Pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan melalui pendidikan formal dan informal.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2018—2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat