PENYELENGGARAAN-PENDIDIKAN-ANTI-KORUPSI-DI-PROVINSI-SULAWESI-BARAT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD. 2021/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PROVINSI SULAWESI BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, dipandang perlu menyelenggarakan pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan, lembaga Pelatihan, bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, setiap satuan pendidikan, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Daerah harus memahami dan mengerti bentuk tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 5 Tahun 2014;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 11 Tahun 2017;Pepres No. 87 Tahun 2017;Permenpan RB No. 22 Tahun 2014;Permendikbud No. 23 Tahun 2015;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 38 Tahun 2017;Permendagri No. 108 Tahun 2017;Permendagri No. 11 Tahun 2018;Perlamneg No. 10 Tahun 2018;Perlamneg No. 12 Tahun 2018;Perlamneg No. 2 Tahun 2019;
- Ruang lingkup Pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Pendidikan Anti Korupsi; dan
b. Aksi Anti Korupsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
- 11 hlm
|