UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 47 Tahun 1999
UU No. 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses keluarga dan anggotanya terhadap pelayanan Kesehatan yang komprehensif melalui upaya Promotif-Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif, maka perlu dilaksanakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; bahwa dalam pelaksanaan Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga yang dilaksanakan oleh Puskesmas, perlu disusun petunjuk teknis, pendanaan dan standart biaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
UU No 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2007; UU No 36 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 72 Tahun 2012; Perpres No 2 tahun 2015; Permenkes No 75 Tahun 2014; Permenkes No 21 Tahun 2016; Permenkes No 39 tahun 2016; Permenkes No 43 Tahun 2016; Permenkes No 19 Tahun 2017; Permenkes No 61 Tahun 2017;
Pertauran Bupati ini mengatur tentang PIS - PK yang dilaksanakan oleh semua Puskesmas di semua desa/Kelurahan wilayah kerja Puskesmas di Kabupaten Jepara, termasuk biaya pelaksanaan PIS-PK, besaran biaya untuk pelaksanaan kunjungan rumah, besaran biaya untuk insentif pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2015
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa da nPasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pereturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Pasal 18 ayat (6) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penetapan 184 Desa di Wilayah Kabupaten Jepara; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
8
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 120/PMK.07/2020, BN.2020/NO.977, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 2 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 5, TLN 5272); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. Nomor 87/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 782)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan dan/atau penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. Diatur pula ketentuan mengenai penyusunan peta kapasitas fiskal daerah, yang terdiri dari penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
25 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 25
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2021
PERBUP Kab. Pati No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa mensikapi usulan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah perihal pergeseran rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017, apabila terjadi perubahan akibat adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran dalam pergeseran anggaran, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang tentang Perangkat Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
26. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13);
31. Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 11);
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 diubah dengan perincian lebih lanjut sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran II Peraturan Bupati ini, pada SKPD :
a. Dinas Sosial;
b. Dinas Lingkungan Hidup;
c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
e. Dinas Pertanian;
f. Sekretariat Daerah;
g. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
h. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga
ABSTRAK:
UU No.23 Tahun 2014 Pasal 298 ayat (1) dan ayat (3) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal dan belanja daerah untuk pendanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP No.12 Tahun 2019 Pasal 49 dan Pasal 51 ayat (1), (2), (5) dan (6) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa dalam hal belanja daerah untuk mendanai kewenangan daerah yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kukar No.16 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Satuan Harga, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Satuan Harga terdiri dari standar biaya umum dan standar satuan harga barang/jasa: Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup; Lampiran. Komponen harga satuan yang tidak diatur dalam Peraturan Bupati ini maka harga satuan yang dipergunakan Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan/atau pengadaan barang/jasa berpedoman pada harga pasar berlaku dengan terlebih dahulu mengadakan perbandingan diantara harga satuan biaya yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berkompeten dan diutamakan yang menguntungkan bagi negara/daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 8 ayat (3) bahwa Apabila terjadi perubahan harga barang dan jasa yang disebabkan oleh inflasi
maupun kebijakan lain yang mengakibatkan perubahan pada Analisis Standar
Belanja, maka penyesuaian dan pemuktahiran akan diatur dengan Peraturan
Bupati.
470 hlm
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830/Kpts/RC.040/12/2016 Tahun 2016
Keputusan Menteri Pertanian NO. 830/Kpts/RC.040/12/2016, jdih.pertanian.go.id
Keputusan Menteri Pertanian tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat