Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 61 Tahun 2019

Standar Satuan Harga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Satuan Harga, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Satuan Harga terdiri dari standar biaya umum dan standar satuan harga barang/jasa: Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup; Lampiran. Komponen harga satuan yang tidak diatur dalam Peraturan Bupati ini maka harga satuan yang dipergunakan Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan/atau pengadaan barang/jasa berpedoman pada harga pasar berlaku dengan terlebih dahulu mengadakan perbandingan diantara harga satuan biaya yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berkompeten dan diutamakan yang menguntungkan bagi negara/daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 61
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1669 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan