Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Satuan Harga, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Satuan Harga terdiri dari standar biaya umum dan standar satuan harga barang/jasa: Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup; Lampiran. Komponen harga satuan yang tidak diatur dalam Peraturan Bupati ini maka harga satuan yang dipergunakan Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan/atau pengadaan barang/jasa berpedoman pada harga pasar berlaku dengan terlebih dahulu mengadakan perbandingan diantara harga satuan biaya yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berkompeten dan diutamakan yang menguntungkan bagi negara/daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat