Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dirasa perlu untuk disesuaikan dan diganti dengan yang baru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Pemilihan Kepala Desa. Bab III: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Bab IV: Pengawasan Pemilihan. Bab V: Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala Desa. Bab VI: Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu. Bab VII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS KELURAHAN TANJUNG SELOR TIMUR
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN BATAS KELURAHAN
Batas wilayah Kelurahan Tanjung Selor Timur meliputi: a. sebelah utara : berbatasan dengan Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah; b. sebelah timur : berbatasan dengan Desa Tengkapak; c. sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Tengkapak dan Desa Jelarai Selor; d. sebelah barat : berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Selor Hilir
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 83 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 71 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
BAB III PENATAUSAHAAN
BAB IV KEWENANGAN
BAB V TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 48 Tahun 2020
PEDOMAN KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
BAB II PEDOMAN KLASIFIKASI ARSIP
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan (Lembaran daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005 Seri E Nomor 5)
279 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 27 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bulungan No. 30 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2019/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018;
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, semula berjumlah Rp1.251.955.327.565,78 bertambah sejumlah Rp90.237.851.833,22 sehingga menjadi Rp1.342.193.179.399,00.
Pelaksanaan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Tata Cara Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERMODALAN
BAB III PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Kinerja dan Tatacara Review Atas Laporan Kerja Instansi Pemerintah, Kabupaten Bulungan wajib melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
Untuk mengoptimalkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) guna peningkatan akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bulungan, perlu pedoman penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang berlaku secara internal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang ng Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Kinerja dan Tatacara Review Atas Laporan Kerja Instansi Pemerintah
Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Sakip; Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 44 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bulungan No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Bulungan No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
Pasal ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.245.531.108.477;
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.269.031.108.477
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencaka Kerja Pemerintah Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RPJMD TAHUN 2021-2026
BAB III PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV PERUBAHAN RPJMD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2021
PENETAPAN BATAS KELURAHAN KARANG ANYAR DI KECAMATAN TANJUNG PALAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung Palas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung Palas;
memperhatikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 08 /K-I / I4O /2OI3 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan antara Kelurahan Karang Anyar dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas, Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 10 /K-l/ I4O /2OI3 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa antara Kelurahan Karang Anyar dengan Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas, Berita Acara Nomor: 140.6 / OO\/KKA-BA/II/2O14 dan Nomor: 593.2 / OO2/BAP-PEM/II/2014 tentang Kesepakatan Batas Wilayah Kelurahan Karang Anyar dengan Kelurahan Tanjung Palas Hilir Kecamatan Tanjung Palas Tanggal26 Februari 2014, maka penetapan dan penegasan batas Kelurahan Karang Anyar dapat diproses sebagaimana mestinya;
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2OL6 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN BATAS KELURAHAN
Batas wilayah Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Tanjung palas meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Hilir;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung palas Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Gunung Putih.
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat