BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN BATAS KELURAHAN Batas wilayah Kelurahan Tanjung Selor Timur meliputi: a. sebelah utara : berbatasan dengan Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah; b. sebelah timur : berbatasan dengan Desa Tengkapak; c. sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Tengkapak dan Desa Jelarai Selor; d. sebelah barat : berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Selor Hilir BAB III KETENTUAN PERALIHAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat