Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 37 Tahun 2019

PENETAPAN BATAS KELURAHAN TANJUNG SELOR TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN BATAS KELURAHAN Batas wilayah Kelurahan Tanjung Selor Timur meliputi: a. sebelah utara : berbatasan dengan Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah; b. sebelah timur : berbatasan dengan Desa Tengkapak; c. sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Tengkapak dan Desa Jelarai Selor; d. sebelah barat : berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Selor Hilir BAB III KETENTUAN PERALIHAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PENETAPAN BATAS KELURAHAN TANJUNG SELOR TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
BD 2019/NOMOR 37
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan