Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, semula berjumlah Rp1.269.031.108.477,00 berkurang sejumlah Rp4.113.587.000,00 sehingga menjadi Rp1.264.917.521.477,00 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat