Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL BERBASIS SISTEM MONITORING ABSENSI PEGAWAI DALAM MENINGKATKAN KINERJA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan
langkah-langkah pembinaan disiplin kerja berbasis Sistem Monitoring Absensi Pegawai Dalam Meningkatkan Kinerja.
Dasar Hukum : UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja dilingkungan Lembaga Pemerintah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Hari dan Jam Kerja; Bab III Daftar Hadir; Bab IV Apel Pagi; Bab V Teman Pintar; Bab VI Sanksi Disiplin; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan/atau antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 188.44/EV/K.14/2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2016, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2016 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum, sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 45 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab. Bulungan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 5) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan Pasal 2 diubah; 3) Ketentuan Pasal 3 diubah; 4) Ketentuan Pasal 4 diubah; 5) Ketentuan Pasal 5 diubah; 6) Ketentuan Pasal 6 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, oleh karena itu perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggraan Keolahragaan, maka dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu mengatur penyelenggaraan keolahragaan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 72 Tahun 2001; Perdakab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perdakab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Tujuan dan Prinsip. Bab III: Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah. Bab IV: Hak dan Kewajiban. Bab V: Ruang Lingkup Olahraga. Bab VI: Pembinaan dan Pengembangan Olahraga. Bab VII: Pengelolaan Keolahragaan. Bab VIII: Penyelenggaraan Kejuaraan. Bab IX: Organisasi Keolahragaan. Bab X: Pelaku Olahraga. Bab XI: Prasarana dan Sarana Olahraga. Bab XII: Penghargaan. Bab XIII: Peran Serta Masyarakat. Bab XIV: Pendanaan. Bab XV: Pembinaan dan Pengawasan. Bab XVI: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2020/Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 4 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.245.531.108.477(satu triliun dua ratus empat puluh lima milyar lima ratus tiga puluh satu juta seratus delapan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.269.031.108.477(satu trilliun dua ratus enam puluh sembilan milyar tiga puluh satu juta seratus delapan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja operasional;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer.
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan; dan
b. Pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2020
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas:
Pendapatan: Rp 1.232.663.072.491,48
belanja: Rp 1.276.281.497.312,05
surplus / (defisit) : Rp (43.618.424.820,57)
pembiayaan: Rp 101.653.037.259,45
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan : Rp 58.034.612.438,88
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 26 Tahun 2019
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2019/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 27 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 33 Tahun 2018
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri dari :
Pendapatan Sebesar Rp1.110.120.881.090,89;
Belanja Sebesar Rp1.156.247.968.064,45;
Defisit Sebesar Rp 46.127.086.973,56;
Pembiayaan Netto Sebesar Rp 147.677.052.131,59; dan
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Sebesar Rp 101.549.965.158,03
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan/atau antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 188.44/Ev/K.14/2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2018 Nomor 6.), diubah yaitu pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.673/2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.234/2019 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Umum Kepada Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019;
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 Romawi IV angka 26, maka Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-undang Nomor 33 Tahun Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2019 Nomor 27) diubah pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, semula berjumlah Rp. 1.240.643.214.240,97 berkurang sejumlah Rp.900.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.239.743.214.240,97
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2015
PERDA Kab. Bulungan No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 188.44/EV?K.21/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 6/DPRD/PIMP./2015 tentang Penyempurnaan Ranperda Kabupaten Bulungan tentang APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, maka rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perdakab. Bulungan No. 2 Tahun 2008; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab Bulungan No. 6 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2020/NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Lampiran angka III nomor 28 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD;
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Tranfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ/ dan Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penaganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Serta Pegamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2019 Nomor 44) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Bulungan;
a. Nomor 4 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 4);
b. Nomor 7 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 7);
diubah pada:
Pasal 1;
Pasal 2; dan
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat