Peraturan ini terdiri dari 6 pasal. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: - Jumlah Pendapatan Rp. 1.188.911.177.076,86 - Jumlah belanja Rp. 1.271.911.177.076,86 - Surplus / (Defisit) (Rp. 85.000.000.000,00) - Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 83.000.000.000,00 - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp. N I H I L
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat