Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2020

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas: Pendapatan: Rp 1.232.663.072.491,48 belanja: Rp 1.276.281.497.312,05 surplus / (defisit) : Rp (43.618.424.820,57) pembiayaan: Rp 101.653.037.259,45 sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan : Rp 58.034.612.438,88

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2020
Tanggal Berlaku
30 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 19
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan