Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2019

DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL BERBASIS SISTEM MONITORING ABSENSI PEGAWAI DALAM MENINGKATKAN KINERJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Hari dan Jam Kerja; Bab III Daftar Hadir; Bab IV Apel Pagi; Bab V Teman Pintar; Bab VI Sanksi Disiplin; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2019 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL BERBASIS SISTEM MONITORING ABSENSI PEGAWAI DALAM MENINGKATKAN KINERJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
01 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 19
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan