Peraturan ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Hari dan Jam Kerja; Bab III Daftar Hadir; Bab IV Apel Pagi; Bab V Teman Pintar; Bab VI Sanksi Disiplin; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat