Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unitorganisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan / atau sub rincian objek pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021; bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unitorganisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan /atau sub rincian objek sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan / rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2021; Perwali Lhokseumawe Nomor 29 Tahun 2020; Perwali Lhokseumawe Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur perubahan Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya pandemi Covid-19, maka Pemda dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan Kesehatan masyarakat;
b. Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No 72 Th 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perubahan atas Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 24 Th 2007;
4. UU No 36 Th 2009;
5. UU No 12 Th 2011;
6. UU No 6 Th 2014;
7. UU No 23 Th 2014;
8. PP No 43 Th 2014;
9. Permendagri No 112 Th 2014;
10. Permendagri No 44 Th 2016;
11. Permendagri No 120 Th 2018; dan
12. Permendagri No 20 Th 2020
Pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non-alam Covid-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2022
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN Pemerintah kabupaten kerinci
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, terhadap Peraturan
Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Penghasilan Pengawai Aparatur Sipil Negera
di Pemerintah Ksbupaten Kerinci perlu menyesuaikan
kembali dan dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor
7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkunga Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2016 Nomor 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2021 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengalokasikan Dana Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 9 Tahun 2020; PP No 109 Tahun 2000; PPNo 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; PP No 43 Tahun 2020; PERPRES No 82 Tahun 2018; PERPRES No 33 Tahun 2020; PERPRES No 113 Tahun 2020; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENKEU No 205/PMK.02/2013; PERMENDAGRI No 62 Tahun 2017; PERMENKEU No 10/PMK.02/2018; PERMENDAGRI No 36 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No 19 Tahun 2019; PERMENKEU No 130/PMK.07 /2019; PERMENKEU No 139/PMK.07 /2019; PERMENKEU No 141/PMK.07 /2019; PERMENKOPUKM No 1 Tahun 2020; PERBKPM No 10 Tahun 2020; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2020; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2020; PERMENDESPDTT No 24 Tahun 2020; PERBKKBN No 26 Tahun 2020; PERBKKBN No 27 Tahun 2020; PERMENLHHUT No 28 Tahun 2020; PERMENKEU No 35/PMK.07 /2020; PERMENKP No 63/PERMEN-KP/2020; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2020; PERMENKEU No 112/PMK.02/2020; PERMENKEU No 113/PMK.07 /2020; PERMENKEU No 119/PMK.02/2020; PERMENKEU No 121/PMK.07 /2020; PERMENKEU No 167 /PMK.07 /2020; PERMENKEU No 206/PMK.07 /2020; PERMENKEU No 222/PMK.07 /2020; PERMENPERPUSNAS No 1 Tahun 2021; PERMENPAREKRAF No 3 Tahun 2021; PERMENPUPR No 5 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No 5 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No 6 Tahun 2021; PERMENTAN No 7 Tahun 2021; PERMENKES No 8 Tahun 2021; PERMENDAGRI No 9 Tahun 2021; PERMENKES No 12 Tahun 2021; PERMENKEU No 17 /PMK.07 /2021; PERMENKEU No 25/PMK.07 /2021; PERMENKEU No 26/PMK.07 /2021; PERMENKEU No 116/PMK.07 /2021; PERDA No 7 Tahun 2010; PERDA No 4 Tahun 2020; PERDA 7 No Tahun 2021; PERDA No 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
18 hlm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 13 Tahun 1962
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan retribusi
daerah dengan prinsip yang efektif, efisien dan tidak
menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu melakukan
peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan ekonomi; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan beberapa
objek retribusi dan untuk menyesuaikan nomenklatur retribusi
pemakaian Kekayaan Daerah, perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 5, perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 11, perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 23, perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 43, perubahan ayat (1) Pasal 45, perubahan ayat (1) dan ayat (1b) huruf c Pasal 46, perubahan ayat (1) huruf a dan c Pasal 48 dan ayat (5) Pasal 48 dihapus, penghapusan ayat (5) Pasal 49, penghapusan Penjelasan ayat (1a) Pasal 46.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 diubah.
131 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan
daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah
Kabupaten Magelang dalam melaksanakan pembangunan 5
(lima) tahun terhitung sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun
2024 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
menunjukan bahwa proses dan substansi yang dirumuskan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2019-2024 perlu disesuaikan dengan situasi
dan kebijakan nasional Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat
diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian
terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, Pasal 4, penghapusan BAB II Ruang Lingkup, perubahan Pasal 7 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
484 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Gudang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (6), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (3),
Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Gudang, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Gudang;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 ) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Jumlah Halaman: 13 hlm. Lampiran: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat