Percepatan Pengisian Jabatan - Aparatur Sipil Negara - Masa Transisi - Lingkungan Kementerian Dan Lembaga
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 15, BN 2024 (783); 10 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil
Negara Pada Masa Transisi Di Lingkungan Kementerian Dan
Lembaga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
Periode Tahun 2024 – 2029
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Noor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Noor 47 Tahun 2021; Perpres Nomor 139 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 ebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan Nomor 14 Tahun 2024; Permenpan Nomor 40 Tahun 2018; Permenpan Noor 3 Tahun 2020; Permenpan Noor 22 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pengisian jabatan ASN pada masa transisi
Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 di
lingkungan kementerian dan lembaga dilaksanakan
untuk:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial; mekanisme pengisian jabatan ASN
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
10 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenko PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 17, BN 2024 (815); 39 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU omor 20 Tahun 2001; UU Noor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Noor 30 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai jenis konflik kepentingan yang terdiri atas a.
Konflik Kepentingan Aktual; dan
b. Konflik Kepentingan Potensial; pengelolaan konflik kepentingan instansi pemerintah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 9, BN 2024 (753); 59 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Indeks Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mengukur tingkat status kemajuan dan
kemandirian desa dalam upaya pencapaian sasaran
pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan
sesuai dengan perencanaan nasional, daerah, dan desa,
perlu disusun indeks desa
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Noor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai komponen indeks desa yang terdiri atas dimensi: a. layanan dasar;
b. sosial;
c. ekonomi;
d. lingkungan;
e. aksesibilitas; dan
f. tata kelola pemerintahan Desa; pendataan indeks desa; pengelolaan data indeks desa; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa
Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jabatan Fungsional - Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran - Aparatur Sipil Negara
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 18, BN 2024 (922); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan
Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan
jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas
dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan Nomor 39 Tahun 2022; Permenpan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi dan kenaikan pangkat; instansi pembina; organisasi profesi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
22 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 70, jdih.menpan.go.id: 12 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2024
Permen PAN & RB No. 70 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tuntutan Ganti Kerugian Negara - Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 16, BN 2024 (814); 47 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Tuntutan
Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti
Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau BMN yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian; informasi dan verifikasi atasan langsung; penyelesaian kerugian negara; upaya penuntutan danti kerugian negara; penagihan, penyetoran, dan pelunasan;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat