Perka LKPP No. 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2012/No.355, jdih.lkpp.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, BN 2023 (703); 9 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2023
Permen PAN & RB No. 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/18/M.PAN/2/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 1, BN 2024 (12) : 18 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola
jabatan fungsional dan mendukung pada sistem
organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan
penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang
penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan
fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan
sosial;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di
Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 753);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
Mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Kedudukan, Tanggung jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori dan Jenjang
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Kebutuhan PNS dalam Jabatan
Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan
Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat
Instansi Pembina
Organisasi Profesi
Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
18
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 17, BN 2023 (822) : 36 hlm.; jdih.menpan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.
Dasar hukum Permen PANRB ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Permen PAN RB ini mengatur tentang jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pranata Humas; b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; c. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; d. Jabatan Fungsional Pranata Siaran; e. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran; f. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio; g. Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio; h. Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi; i. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; j. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika; k. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; l. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; dan m. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Permen PANRB ini mencabut beberapa Permen PANRB sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Permen PANRB ini.
Lampiran file: 41 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 9, BN.2023 (558)/32 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran serta koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta wirausaha, perlu didukung dengan iklim usaha yang kondusif serta sarana dan prasarana yang memadai dan terintegrasi;
b. bahwa untuk percepatan peningkatan produktivitas, nilai
tambah dan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan promosi secara terpadu bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. bahwa untuk pengelolaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu pedoman yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan;
d. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran serta koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta wirausaha, perlu didukung dengan iklim usaha yang kondusif serta sarana dan prasarana yang memadai dan terintegrasi;
bahwa untuk percepatan peningkatan produktivitas, nilai
tambah dan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan promosi secara terpadu bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
bahwa untuk pengelolaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu pedoman yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan dan struktur organisasi pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pengelola dan konsultan/pendamping, pembangunan pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dana dekonsentrasi pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemberdayaan pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peran pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penilaian, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat