Pengelolaan - Pelayanan - Informasi Publik - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 69, BN 2024 (703); 49 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kelembagaan pengelola layanan informasi publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perguruan Tinggi Negeri; jenis informasi; Pelayanan informasi publik; koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan; pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 67, BN 2024 (694); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi
guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan
mutu pendidikan nasional, pemerintah dapat
memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi guru
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai organisasi profesi guru; fasilitasi; pelaporan; pemantauan dan evaluasi; peran pemerintah daerah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2024
Statuta - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 68, BN 2024 (702); 44 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan penyelenggaran pendidikan tinggi pada
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2017
tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1924), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen PUPR No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Permen PUPR No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Permen PUPR No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Permen PUPR No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Mencabut
Permen PUPR No. 5/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Permen PUPR No. 15/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 16, BN.2020/No.554, jdih.pu.go.id : 89 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 13, BN 2024 (181); 45 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi No. 47 Tahun 2018 tentang Statuta UniversitasLambung Mangkurat, sudah tidak sesuai denganperkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikantinggi pada Universitas Lambung Mangkurat sehingga perlu diganti
asar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 139 Tahun 2014; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Lambung Mangkurat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas
Lambung Mangkurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Indonesia Surakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 15, BN 2024 (197); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja nstitut Seni Indonesia Surakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni
Indonesia Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Organisasi - Tata Kerja - Universitas Sembilanbelas November Kolaka
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 11, BN 2024 (183); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Sembilanbelas November Kolaka sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas
November Kolaka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1665), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 3, BN 2024 (119); 44 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Tadulako
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2015 tentang Statuta Universitas Tadulako, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas
Tadulako sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 139 Tahun 2014; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Statuta Universitas Tadulako
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas
Tadulako (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 4, BN 2024 (120); 43 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Statuta Universitas Bangka Belitung sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan kebijakan penyelenggaran
pendidikan tinggi pada Universitas Bangka Belitung
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 139 Tahun 2014; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Statuta Universitas Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 60), dicabut dandinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat