PROGRAM - PERCEPATAN - PEMENUHAN - KEBUTUHAN - GURU - PENDIDIKAN - PROVINSI PAPUA
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 44, BN 2023 (592); 10 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua
ABSTRAK:
untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik untuk
guru taman kanak-kanak, raudhatul athfal, sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, pendidikan kesetaraan program paket A, atau bentuk lain
yang sederajat di Provinsi Papua, perlu menyelenggarakan pendidikan
guru
Dasar peraturan ini adalah Pasal 17 Ayat (3); UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 106 Tahun 2021; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur percepatan pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik untuk guru taman kanak-kanak, raudhatul athfal, sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, pendidikan kesetaraan program paket A, atau bentuk lain yang sederajat di Provinsi Papua melalui menyelenggarakan pendidikan guru.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun
2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN.2024 (273/12 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral perlu menetapkan Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, komponen penentuan NPA, tata cara penghiutngan NPA, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun
2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN.2024 (77)/14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemberian subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran, perlu mengatur mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 29 Tahun 2016 ten tang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga belum memenuhi kebutuhan hukum untuk mengakomodasi perubahan metode pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial berbasis web sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria penerima subsidi tarif tenaga listrik dan pemadanan data, penurunan daya tenaga listrik penambahan daya tenaga listrik dan penyambungan tenaga listrik, penanganan dan pengaduan, mekanisme penanganan pengaduan, pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun
2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2011
Pedoman-Operasi Dan Pemeliharaan-Jaringan Irigasi Tambak
2011
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 16, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor 742 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan layanan yang direncanakan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan; Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
a. operasi;
b. pemeliharaan;
c. partisipasi masyarakat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
e. kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan;dan
f. pembiayaan operasi dan pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
94 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1606
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 121
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa agar terdapat persamaan persepsi dan kemudahan dalam pelaksanaan pembinaan Jabatan
Fungsional Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional mengamanatkan Instansi Pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional;
- bahwa pengaturan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Bab V dan Bab VI Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum, perlu dilakukan penyesuaian
1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. kategori, jenjang, tugas, klasifikasi/rumpun, kedudukan, dan peran JF Bidang PUPR;
b. pengangkatan dalam JF Bidang PUPR;
c. kompetensi JF Bidang PUPR;
d. pengelolaan Kinerja JF Bidang PUPR;
e. tim penilai kinerja;
f. penetapan Angka Kredit;
g. kenaikan pangkat;
h. pemberhentian;
i. pengangkatan kembali;
j. organisasi profesi;
k. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi;
l. sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan
m. Unit Pembina JF Bidang PUPR dan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1606; dan
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2015 tentang Pedoman Penyusunan Formasi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 751
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
117 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pencegahan - penanganan - kekerasan - satuan pendidikan
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 46, BN 2023 (595); https://jdih.kemdikbud.go.id/peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Bahwa untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi
peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.20 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2008; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang sasaran pencegahan dan
penangggulangan kekerasan meliputi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, orang tua/wali, Komite Sekolah; dan Masyarakat; Satuan pendidikan meliputi satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, pada jalur pendidikan formal dan nonformal; Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup kekerasan yang dilakukan di dalam lokasi satuan pendidikan, kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan di luar lokasi satuan pendidikan, dan kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan; Bentuk kekerasan terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya, secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi; Pembentukan TPPK oleh satuan pendidikan dan Satuan Tugas dibentuk oleh Pemerintah Daerah; Penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dengan tahapan yaitu penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan; Pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024
Permen PUPR No. 04/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 6, BN.2024 (233)/15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada: a. Menteri; dan b. Pegawai.
- Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 13, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Teknologi Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan perintisan teknologi permukiman di beberapa wilayah dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Loka Teknologi Permukiman
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2005;
3. Keputusan MENPAN Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Loka Teknologi Permukiman adalah unit pelaksana teknik di bidang perintisan teknologi pemukiman yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Peneliti dan Pengembamgan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
4 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah, dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS);
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 66 Tahun 2006;
3. Keputusan MENPAN Nomor : 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konsevasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2006.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat