Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang sasaran pencegahan dan penangggulangan kekerasan meliputi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, orang tua/wali, Komite Sekolah; dan Masyarakat; Satuan pendidikan meliputi satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, pada jalur pendidikan formal dan nonformal; Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup kekerasan yang dilakukan di dalam lokasi satuan pendidikan, kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan di luar lokasi satuan pendidikan, dan kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan; Bentuk kekerasan terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya, secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi; Pembentukan TPPK oleh satuan pendidikan dan Satuan Tugas dibentuk oleh Pemerintah Daerah; Penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dengan tahapan yaitu penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan; Pengenaan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bentuk Singkat
Permendikbudriset
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2023
Sumber
BN 2023 (595); https://jdih.kemdikbud.go.id/peraturan
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan