Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2006

Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konsevasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Juli 2006
Sumber
JDIH PUPR
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan