Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN.2024 (24)/22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran Dan/Atau Penyetoran, Serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, Dan/Atau Energi Dan Sumber Daya Manusia Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 ten tang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pad a Politeknik Energi dan Pertam bangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/ atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan/ atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang C Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174jPMK.02j2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri"Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengenaan PNBP, tata cara penghitungan PNBP, pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah ) atau 0% (nol persen), tata cara pembayaran dan/atau penyetoran PNBP, monitoring dan verifikasi, pelaporan, pengawasan PNBP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
22 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
ABSTRAK:
a. bahwa jalan tol merupakaan salah satu prasarana transportasi yang merupakan unsur penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam mewujudkan kesejahteraan umum ;
b. bahwa untuk terpenuhinya pembangunan jalan tol, pemerintah perlu menyiapkan tanah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan Tol, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dapat menggunakan dana yang berasal dari badan usaha;
d. bahwa untuk kepentingan pengadaan tanah dengan dana yang bersumber dari badan usaha, maka perlu diatur tata cara penggunaannya;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum;
5. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
7. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Pekejaan Umum; 8. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
- Tim Pengadaan Tanah terdiri dari : a) Unsur Pimpinan; b) Unsur Pembantu Pimpinan
- Tim Pengadaan Tanah dapat mengangkat tenaga ahli sesuai dengan kompetensinya melalui ikatan kontrak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 16, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP)
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan situasi dan kondisi permukiman sehat yang diinginkan dan memenuhi target Millenium Development Goals (MDGs) yang disepakati dalam KTT Millenium PBB bulan September 2000, diperlukan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efisien, dan efektif, diperlukan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman
1). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
2). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ;
3). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
4). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
5). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
7). Peraturan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8). Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
9). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
10). Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005-2009;
11). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 01/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
Ruang Lingkup KSNP-SPALP meliputi uraian tentang visi dan misi pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman; isu strategis, permasalahan dan tantangan, pengembangan sistem air limbah permukiman, tujuan/sasaran; serta kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman dengan rencana tindak yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2008.
20 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022
Permendikbudriset No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Perka BPOM No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
ORGANISASI - TATA KERJA - POLITEKNIK - PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 50, BN 2023 (626); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Pertanian Negeri Samarinda
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Politeknik Pertanian Negeri
Samarinda (Politani Samarinda) dalam melaksanakan
pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti
kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan
penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri
Samarinda. Organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan
yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Pertanian Negeri
Samarinda. Penataan organisasi dan tata kerja Politeknik
Pertanian Negeri Samarinda telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/458/M.KT.01/2023
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tugas dan fungsi
Polnes dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, susunan
organisasi Politani Samarinda terdiri atas Senat, Pemimpin,
Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta tata kerja Politani Samarinda dalam melaksanakan tugas dan
fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang dijabarkan dalam rincian tugas yang
ditetapkan oleh Menteri, pengaturan mengenai jabatan,
pengangkatan, dan pemberhentian, dimana penyesuaian
organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat
dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan Menteri ini mencabut Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 151/O/2002 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 21, BN 2024 (328); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Tanjungpura
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Tanjungpura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1394), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 310/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pemeriksaan Menyeluruh, Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Keteknikan
Pedoman-Pemeriksaan Khusus-Departemen Pekerjaan Umum
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 48 ayat (5) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor PER/03.1/M.PAN/3/2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2007 sampai 2009
1). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999;
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Republik Indonesia;
6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
7). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah
9). Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/03.1/M.PAN/3/2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2007-2009;
10). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.323/PRT/M/2005 tentang Tata Cara Penanganan Masukan dari Masyarakat di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
11). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan dalam Rangka Pengawasan Fungsional di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
12). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan maksud menyediakan pedoman pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka mengungkap kasus penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan/kekayaan negara dan/atau perekonomian negara serta yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dengan tujuan menarik kesimpulan mengenai ada tidaknya tindak pidana korupsi atau perdata pada kasus yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2008.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 310/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pemeriksaan Menyeluruh, Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Keteknikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 17, BN 2024 (232); 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan
Pelestarian Cagar Budaya
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 1 Tahun 2022; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudrisrek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai sistem zonasi berupa bentuk zona, kewenangan penetapan sistem zonasi cagar budaya, penandaan zona, dan pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Pedoman-Pola Klasifikasi-Arsip-Departemen Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 38, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pola Klasifikasi Arsip Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri pekeriaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebjakan Tata persuratan dan Kearsipan Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 36/PRT/ 2007, maka aturan-aturan yang menyangkut bidang persuratan dan kearsipan Departemen Pekerjaan Umum perlu ditinjau kembali dan disempurnakan
bahwa berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan Departemen pekerjain Umum, pota Klasifikasi Arsip merupakan salah satu sarana pokok dalam pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2005;
3. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 66 tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 187/M tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet lndonesia Bersatu;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Digunakan sebagai acuan dalam penataan arsip, mulai dari penciptaan, pengendalian, penyimpanan, penemuan kembali, dan
penyusutan arsip di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Keputusan Menteri No 103/KPTS/1986 tentang Penetapan Pola Arsip (PKA) Departemen Pekerjaan Umum Edisi Kedua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
170 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat