Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengenaan PNBP, tata cara penghitungan PNBP, pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah ) atau 0% (nol persen), tata cara pembayaran dan/atau penyetoran PNBP, monitoring dan verifikasi, pelaporan, pengawasan PNBP dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat