Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024

Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran Dan/Atau Penyetoran, Serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, Dan/Atau Energi Dan Sumber Daya Manusia Energi Dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengenaan PNBP, tata cara penghitungan PNBP, pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah ) atau 0% (nol persen), tata cara pembayaran dan/atau penyetoran PNBP, monitoring dan verifikasi, pelaporan, pengawasan PNBP dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran Dan/Atau Penyetoran, Serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, Dan/Atau Energi Dan Sumber Daya Manusia Energi Dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Tanggal Berlaku
15 Januari 2024
Sumber
BN.2024 (24)/22 hlm
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan