Perka BKPM No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
Perka BKPM No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
Mencabut
Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal
Perka BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - LAYANAN INFORMASI PUBLIK - LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2011
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 2, BN 2011 (409); 13 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga publik yang bertugas dan
berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi
dan/atau korban yang seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 2008; PP Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi informasi dan dokumen publik di Lingkungan LPSK; tanggung jawab, wewenang, dan kedudukan PPID; tata kerja; mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan LPSK; prosedur pelayanan informasi di lingkungan LPSK,
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
lampiran file 13 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023
Perka BPOM No. 9 Tahun 2017 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional yang Mengandung Cassia Senna L. dan Rheum Officinale dengan Klaim untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 14, BN.2019 (43)/20 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyusunan Program Penyuluhan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2009; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015.
Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan pada setiap tingkat meliputi:
a. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat UPTD/CDK;
b. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi;
c. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat UPT KLHK; dan
d. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Permenhut No. P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1402), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2019
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MONITORING LAPORAN EVALUASI KINERJA DAN ANGGARAN MELALUI E-MONITORING DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 5, 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran Melalui E-Monitoring di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pengelolaan data dan
informasi, monitoring realisasi, evaluasi, pelaporan
kinerja, dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme yang efektif dan efisien, perlu memanfaatkanj
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi
Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran
melalui E-Monitoring di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diu bah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 ten tang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor 01/K.BNPT /1/2017 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397).
Berisi pedoman penggunaan sistem informasi monitoring laporan evaluasi kinerja dan anggaran melalui e-monitoring di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang terdiri dari:
I. Pendahuluan
II. Materi Muatan Simolek
III. Mekanisme perekaman dan pelaporan
IV. Operator
V. Pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan berbasis sistem E-Monitoring
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat