Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 19/PER/M.KOMINFO/9/2011, BN.2011/No.695, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013
PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2013
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31/PERMEN-KP/2013, BN.2013 No. 1501, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada
pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan
pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau
tindak pidana di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
dan/atau masyarakat dalam upaya mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu dilakukan
penanganan terhadap pengaduan yang ada dan
diberikan perlindungan terhadap pegawai dan/atau
masyarakat yang menyampaikan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3995);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia NomoR 5135);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 125);
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 126);
12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);
Mengatur tentang Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Penghargaan dan Pemberian Sanksi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
10 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru
Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 13, BN.2015/No.794, jdih.kemdikbud.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-006/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 9, BN 2014 (157)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Statuta Universitas Pertahanan
ABSTRAK:
hwa dalam rangka memberikan acuan dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di
lingkungan Universitas Pertahanan, perlu menetapkan
Statuta Universitas Pertahanan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2010; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2013; Perpres Nomor 5 Tahun 2011; Kepres Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Kepres Nomor 60/P Tahun 2013; Permendiknas Nomor 85 Tahun 2008; Permendikbud Nomor 45 Tahun 2012; Permendiknas Nomor 74 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; visi, misi, tujuan, dan rencana arah pengembangan; organisasi; tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan senat, rektor, dewan pengawas, satuan pengawasan, dan dewan pertimbangan; sistem pengendalian dan pengawasan internal; sistem penjaminan mutu internal; penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; kebebasan akademik dan otonomi keilmuan; gelar dan penghargaan; dosen dan tenaga pendidikan; mahasiswa dan alumni; kerja sama; sarana dan prasarana; pembiayaan; dan akreditasi Universitas Pertahanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
31 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
Permendikbud No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Permendikbud No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 5, BN 2019/NO 133; PERATURAN.GO.ID 26 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017
Permen KKP No. 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1, BN 2023/NO 1; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat