Peraturan ini mengatur mengenai Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya, penerima bantuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; pengalokasian; penyaluran; penggunaan dan pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat