Permenkumham No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Permenkumham No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mencabut
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Permenkumham No. M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Assesment Center dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 26, BN 2022 (1224) : 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2023 (111) : 11 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan
Pengelola Keuangan Haji telah menerbitkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
b. bahwa Peraturan tentang Penetapan Prioritas Kegiatan
Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana
Abadi Umat sebagai dimaksud dalam huruf a perlu
diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan
dinamika organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
-Besaran Nilai Manfaat DAU Untuk Kegiatan Kemaslahatan
- Penggunaan Nilai Manfaat DAU
- Prioritas Kegiatan Kemaslahatan
- Koordinasi dan Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan
- Usulan Kegiatan Kemaslahatan
- Penilaian Usulan Kegiatan Kemaslahatan
- Penetapan Kegiatan Kemaslahatan
- Pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan
- Bentuk Bantuan Kegiatan Kemaslahatan
- Evaluas, Pemantauan, dan Pertanggungjawaban Kegiatan Kemaslahatan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
11
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 4, BN 2023 (524) : 8 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan manajemen
kepegawaian dalam meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan
Pengelola Keuangan Haji, perlu dibuat pengaturan
mengenai pengelolaan kepegawaian Badan Pengelola
Keuangan Haji;
b. bahwa dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian
Badan Pengelola Keuangan Haji sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan
Haji;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2
Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan
Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1245);
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BPKH
Kewajiban dan Hak Pegawai BPKH
Jabatan dan Jenjang Jabatan
Rotasi, promosi dan demosi
Penghasilan pegawai BPKH
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
8
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 42, BN.2023 (1092)/44 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Layanna Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta penyesuaian terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksana layanan informasi publik, informasi publik, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat