Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2015

Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BN.2015/NO.1256,PERATURAN.GO.ID: 47 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PENDIDIKAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 1773 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dicabut sebagian dengan :
  1. Permenkumham No. 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
    Mencabut ketentuan mengenai kurikulum pelatihan fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan