PERBUP Kab. Bekasi No. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Bekasi No. 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 103 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD
TATA CARA PEMBERIAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI apbd
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2018/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa,Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa,Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 75 Tahun 2016.
UU No 14 Th 1950 telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU NO 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 43 Th 2014; PP No 60 Th 2014; Permendagri No 113 Th 2014; Permendes No 5 th 2015; Perda Kab Tangerang No 01 Th 2008; Perda Kab Tangerang No 9 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Alokasi Dana Desa; 3. Dana Bagi Hasil; 4. Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
5. Pengelolaan ADD, DBH dan Bantuan Keuangan; 6. Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 dan 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ten tang Kewenangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Lombok Timur;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul;
b. Kewenangan Lokal berskala Desa;
c. Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Desa;
d. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan Desa;
e. Pembiayaan;
f. Pungutan Desa;
g. Ketentuan Peralihan; dan h. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas,nyata, dan bertanggung jawab; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 79A Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011, dihapus; bahwa sehubungan dengan perubahan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah dan sehubungan belum diakomodirnya Jenis Retribusi Pelayanan Parkir Biaya Cetak Peta, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Lembata No. 3 Tahun 2011
peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaitu pada Ketentuan pasal 1 angka 62 sampai dengan angka 74 di hapus, di antara angka 74 dan 75 disisipkan 10 angka, di antara angka 98 dan 99 disisipkan 3 angka; Ketentuan pasal 2 diubah; ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah; ketentuan Bab V dan pasal 15 sampai dengan pasal 19 dihapus; di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 bab dan 10 Pasal; Ketentuan pasal 24 diubah; Ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf e angka 1 diubah, di antara huruf b dan huruf c disisipkan 1 huruf; di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 bab dan di antara pasal 29 dan pasal 30 disisipkan 4 pasal; Ketentuan pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
43 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menerima pengallhan kewenangan
pemungutan Pajak Bumi dan/atau Bangunan Khusus
pada Sektor Perdesaandan Perkotaan (PBB-P2) dan
Pemenntah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Ketentuan pasal 77, juncto pasal 2 ayat (2) huruf j,
juncto, pasal 180 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mengatur PBB-P2 dalam suatu Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah TIngkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209};
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerlntah PenggantiUndang-UndangNomor 5 Tahun
2008 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Buml dan Bangunan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312),
sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor
3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan LembaranNegara
Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
13. Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistim Informasi KeuanganDaerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan. Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010. tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendlri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
1. NAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
2. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PBB-P2
3.PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB-P2
4.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, PENETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu di atur formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Beberapa Komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sebagaimana telah di ubah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 52 Tahun 2000
PP Nomor 53 Tahun 2000
Perda Nomor 11 Tahun 2010
Tingkat penggunaan jasa retribusi jasa umum diukur berdasarkan ketentuan :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan atas kualitas dan kuantitas pemeriksaan dan pengobatan sebagai alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan fasilitas kesehatan.
b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan berupa pengangkutan sampah sampai pada pembuangan sementara dan dari pembuangan sementara sampai pada pembuangan akhir
c. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di ukur berdasarkan penggunaan tepi jalan umum sebagai tempat melakukan parkir.
d. Retribusi pelayanan pasar di ukur berdasarkan kualitas dan kuantitas luas tempat sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraaan fasilitas pasar
e. Retribusi pengujian kenderaan bermotor diukur berdasarkan pelayanan pengujian laik jalan sebagai dasar pengenaan beban biaya yang dipikul untuk pelayanan pengujian.
f. Retribusi penggantian biaya cetak peta diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembuatan dan percetakan sebagai dasar pengenaan biaya yang dipikul dalama pelayanan pemberian peta
g. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus siukur berdasarkan kualitas dan kuantitas pelayanan penyedotan kakus sebagai dasar dalam menentukan biaya yang dipikul dalama pelayanan penyedotan kakus
h. Retribusi pelayanan pendidikan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pelayanan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan sebagai dasar dalam pengenaan biaya yang dipikul dalam pelaksanaa pendidikan/pelatihan.
i. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 10 Tahun 1998
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2000
perda Kab. Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2000
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2000
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2004
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2004
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2006
-
35
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
ABSTRAK:
bahwa kebakaran lahan telah menimbulkan kerusakan
dan atau pencemaran lingkungan hidup, yang
mengakibatkan kerugian yang besar secara ekologi,
ekonomi, politik, sosial dan budaya. Dalam upaya memelihara dan menjamin
kelestarian lahan, perlu dilakukan pengendalian
kebakaran lahan secara terencana, terpadu dan
komprehensif. Lampiran huruf k Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan
bahwa pencegahan, penanggulangan dan pemulihan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi,
merupakan kewenangan pemerintah provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016
Ruang lingkup pengaturan pengendalian Kebakaran Lahan meliputi:
a. Pencegahan;
b. Pemadaman Kebakaran Lahan;
c. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan;
d. Pemberdayaan Masyarakat;
e. Koordinasi dan Kerjasama;
f. Sistem Informasi dan Komunikasi;
g. Pemantauan;
h. Pelaporan;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Sanksi Administrasi;
k. Pendanaan; dan
l. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 Nomor 17 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Perdamengri No. 2 Tahun 1994; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 tanggal 18 september 1985; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berkala Besar Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat