Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, Pemerintah Daerah dituntut melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No 76 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembina dan penanggung jawab, organisasi penyelenggara, kerjasama penyelenggara, hak, kewajiban, dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pengawasan, penyelesaian pengaduan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2012
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004 Pasal 185 ayat (4) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2012 sesuai dengan KEPGUB Kalimantan Timur Nomor 903/673/039-B/KEU Tanggal 3 Februari 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 dan Rancangan PERBUP Kutai Timur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012; penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD TA 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur TA 2012.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.28 Tahun 2009; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.22 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012 sebagai berikut: 1) Pendapatan Daerah Rp.2.420.282.699.000,- ; 2) Belanja Daerah Ro.2.687.539.556.483,- . Surplus/ (Defisit) Rp. (267.256.887.483,-); 3. Pembiayaan daerah: Rp. 267.256.887.483,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985 ; UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 ; Permendagri No.13 Tahun 2006.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 01
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa besaran honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Malang, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap besaran honorarium Pegawai Tidak Tetap dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
Bab 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap
Bab 2
Lampiran - Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka dipandang perlu mengatur lebih lanjut tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Minahasa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2007 ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2018 ;
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2020 - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengantisipasi adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron, maka perlu dilakukan upaya mengantisipasi penyebaran virus tersebut di Provinsi Papua Barat. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400/8615/OTDA Tahun 2021 Perihal Fasilitas Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada angka 1 (satu) Kepala Daerah untuk segera melakukan perubahn terhadap peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna percepatan target vaksinasi di wilayah masing-masing dan kewajiban penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomoe 82 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 yaitu ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan ketentuan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup merupakan sumberdaya sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan sehingga fungsi lingkungan hidup harus dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Bangli dipandang perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bangli perlu landasan yang kuat tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dalam suatu peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM ; 2. TUGAS DAN WEWENANG; 3. RUANG LINGKUP; 4. PERENCANAAN ; 5. PEMANFAATAN; 6. PENGENDALIAN; 7. PEMELIHARAAN; 8. PENGAWASAN; 9. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 10. SISTEM INFORMASI; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. PERLINDUNGAN DAN PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT; 13. PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP; 14. LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYELESAIAN SENGKETA; 15. SANKSI ADMINISTRATIF; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
-
-
30
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional; Berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Utang/Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Prinsip-Prinsip Utang/Pinjaman, 5. Kebijakan Utang/Pinjaman, 6. Persyaratan Pinjaman, 7. Kewenangan Utang/Pinjaman, 8. Pelaksanaan Pinjaman, 9. Pembayaran Kembali dan Penatausahaan Utang/Pinjaman, 10. Monitoring dan Evaluasi, 11. Pelaporan Utang/Pinjaman, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020
BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 60 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan terkait biaya perjalanan dinas yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 2 Tahun 2016; b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/211/Kept./403.013/2019 tentang Pemberian Tugas Dan Kewajiban Pemerintahan Lainnya Kepada Wakil Bupati, maka perlu melakukan perubahan ketentuan terkait pemberian izin perjalanan dinas yang dilaksanakan di wilayah Provinsi Jawa Timur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Kedua Atas SALINAN
Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 4); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 76); 11. Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 60),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 60 TAHUN 2015
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa irigasi merupakan komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, yang dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas di daerah;
b. bahwa guna mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, maka pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi perlu dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Irigasi;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1347);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang
Hak Guna Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 23); 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PEMBERDAYAAN, PENGELOLAAN AIR IRIGASI: Hak Guna Air untuk Irigasi, Perizinan, Penyediaan Air Irigasi, Pengaturan Air Irigasi, Drainase, PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI: Pembangunan Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI: Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi. PENGELOLAAN ASET IRIGASI: Inventarisasi Aset Irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi. PEMBIAYAAN: Pembiayaan Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Keterpaduan Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi. ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI, KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PENGAWASAN, PENYELESAIAN PERMASALAHAN, LARANGAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2003 Nomor 18, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat