Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 yaitu ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan ketentuan Pasal 6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat