Perka Bapeten No. 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Mencabut
Perka Bapeten Nomor 5 tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 8, BN.2021 (1086) : 10 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset (OR) Ilmu Pengetahuan Hayati dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR Ilmu Pengetahuan Hayati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. OR Ilmu Pengetahuan Hayati mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 10, BN.2021 (1088) : 10 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset (OR) Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021
Perka BPOM No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 8, BN.2023 (215)/155hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penilaian Khasiat dan Keamanan Obat Antibakteri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat antibakteri yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan khasiat dan keamanan dalam pelaksanaan registrasi, diperlukan penilaian khasiat dan keamanan untuk obat antibakteri secara lebih spesifik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penilaian Khasiat dan Keamanan Obat Antibakteri;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Pedoman penilaian khasiat dan keamanan Obat Antibakteri standar dan/atau persyaratan penilaian khasiat dan keamanan Obat Antibakteri dan Produk Obat Antibakteri
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
155 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 4, BN.2021 (1082) : 12 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi Riset
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 59 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi Riset.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Organisasi Riset (OR) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala OR. OR mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan/atau penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Lampiran file: 12 hlm.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 11, BN.2021 (1089) : 16 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BPPT berada di bawah BRIN dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. BPPT mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat