Peraturan BRIN ini mengatur tentang Organisasi Riset (OR) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala OR. OR mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan/atau penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat