Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 60
undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah serta peraturan pemerintah nomor 84 tahun
2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah,
maka dipandang perlu dibentuk organisasi perangkat
daerah pemerintah bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka pembentukan dinas daerah sebagai organisasi perangkat
daerah kota bekasi, perlu di tetapkan dengan peraturan
daerah;
Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomor 22 tahun 1999; Undang-undang nomer 25 tahun 1999; Undang-undang nomor 43 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1994; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000; Peraturan daerah kota bekasi nomor 6 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, dinas perindustrian, perdagangan dan pariwisata, dinas pertanahan, dinas lalu lintas dan angkutan jalan, dinas kependudukan, dinas tata kota dan permukiman, Dinas tenaga kerja, dinas perekonomian rakyat, dinas perkerjaan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
39 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan bagi dunia usaha industri dalam upaya mendptakan ikiim usaha yang sehat serta
untuk menjamin kepastjan berusaha dipandang perlu memberikan
perlindungan terhadap perusahaan industri yang menjalankan
usahanya di Kota Bekasi dengan menerbitkan Izin Usaha Industri; bahwa untuk maksud sebagalmana huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha industri, masa berlaku izin, kewajiban pemegang izin, kewenangan penerbitan izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, objek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi dan tata cara perhitungannya, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, penagihan kekurangan retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2002.
18 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Gangguan Atau Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembmaan, pengawasan dan pengendalian bagi dunia usaha di dalam upaya menciptakan ikiim usaha yang sehat dan
transparan
serta untuk memberikan perlmdungan kenyamanan
berusaha di Kota Bekasi, maka dengan mengacu kepada Undang
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pei-ubahan atas Undang
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang memberikan keleluasaan kepada daerali otonom dalam
hal memberikan perlindungan terhadap hak pelayanan publik dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memberikan
kontribusi terhadap pembangunan Kota Bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 1998 tentang Retribusi lan Gangguan dipandang
perlu untuk disesuaikan dan diatur kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Gangguan (HO) STBL Tahun 1926 Nomor 226; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat n Bekasi Nomor 37
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin gangguan, izin tempat usaha, izin gangguan dan izin tempat usaha berjangka, kewenangan penerbitan izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, obyek dan subyek retiubusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif dan tata cara perhitungannya, struktur besarnya tarif dan tata cara perhitungannya, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, keringanan, pengurangan dan pembebasan, penagihan kekurangan retribusi, kadaluwarsa, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2002.
Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 1998 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2002
Bantuan Keuangan Partai Politik - Pedoman Pemberian
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD. 2002/No.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasa! 3, 4, 5 dan 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik. perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Partai Politik Tingkat Kota Bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka pedoman pemberian bantuan sebagaimana dimaksud perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang - undang Numor 9 Tahun 1996; Undang - undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 3 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Taliun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan partai politik, penetapan jumlaii bantuan keuangan partai politik, tata cara pengajuan bantuan keuangan, tata cara penyerahan bantuan keuaingan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian, maka pelaksanaan kebijakan
Pemerintah
Daerah
dajam mengembangkan pengelolaan
manajemen kepegawalan di Daerah, dipandang perlu dibentuk
Perangkat Daerah berupa Badan Kepegawaian Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas,
pembentukan Badan Kepegawaian Daerah dimaksud, periu diatur
dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, badan kepegawaian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
memberikan keleluasaan kepada kota selaku daerah otonom dalam
hal perlindungan terhadap hak pelayanan publik; bahwa berdasarkan huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Nomor
75 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran dipandang perlu untuk disesuaikan dan diatur kembali
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah kota Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemadam kebakaran, alat pemadam kebakaran, pelayanan dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 1999 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan
Jalan merupakan jenis Pajak Daerah; bahwa atas pertimbangan huruf a maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 41 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan
Jalan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang - undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, pembukuan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2002.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah serta kebijakan Pemerintah Daerah
dalam melakukan evaluasi kelembagaan, dipandang perlu dibentuk
Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Kawasan Industri
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah pada Kawasan Industri di Kabupaten Kolaka sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dalam peran dan kedudukan yang strategis guna menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
b. Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah pada kawasan industri perlu disertai dengan peningkatan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, bisnis, permodalan, perlindungan teknologi, dan kemampuan berkompetisi;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri, maka diperlukan pengaturan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan
Industri Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan usaha mikro, kriteria usaha mikro, bentuk pemberdayaan, pendekatan, penciptaan iklim dan perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan dan jejaring usaha, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pembangunan perekonomian
daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk
memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi merupakan salah satu upaya untuk
menarik penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing berinvestasi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan/atau
Kemudahan Investasi di Daerah, pemberian
insentif dan/atau kemudahan investasi diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan
Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6330).
Peraturan ini mengatur mengenai kriteria, pemohon, bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi, jenis usaha atau kegiatan investasi yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan, tata cara, dasar dan jangka waktu pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, hak kewajiban dan tanggungjawab investor, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat