a. ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 64 dan Pasal 68 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, sepanjang mengatur mengenai minuman beralkohol; dan
b. Pasal 30 huruf g dan Pasal 57 huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa telah terbentuknya Pemerintah Kota Tasikmalaya pada tanggal 17 Oktober 2001 dan ditetapkannya Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya, perlu disusun Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; PP No. 88 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keomendagri No. 30 Tahun 1979; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Mendagri No. B - 48/HK.103/mptm - 83, Nomor 25 Tahun 1988; Kepmendagri dan Otda No. 131.3-267 Tahun 2001; Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2002; Surat Keputusan Walikota No. 01 Tahun 2001.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Naskah Dinas, Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah, KOP Naskah Dinas, Papan Nama, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BD Tahun 2009 No.258
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kondisi Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2009.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2009
PEDOMAN - PENGADAAN - BARANG/JASA - PADA - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BD Tahun 2009 No.264
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Permenagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Kepwali Tasikmalaya No. 900/Kep.113-Keu/2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup, Maksud dan tujuan, Prinsip dasar, Pelaksanaan pengadaan barang/jasa, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2009.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengenang serta mengambil hikmah terjadinya musibah Mina tanggal 2 Juli 1990, Pemerintah Pusat bersama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia PUsat, Umat Islam dan Donatur serta Pemerintah Daerah telah membangun Rumah Sakit Haji Jakarta yang dalam pengelolaan selanjutnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta menjadi Perseroan Terbatas dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan biaya terjangkau oleh masyarakat luas, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan bentuk dan badan hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan yayasan; nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; Penggunaan laba; serta kepegawaian PT RS Haji Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal. (Lampiran tidak Lengkap)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Pajak daerah dan Retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa regulasi yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kolaka sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian demi
peningkatan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah
dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu)
peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan rancangan peraturan daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah TK II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6628);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6646);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa
Tertentu atas Tenaga Listrik. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6846);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Peraturan ini mengatur mengenai jenis pajak, masa dan tahun pajak, retribusi daerah, tata cara pemungutan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, fasilitas pajak dan retribusi, kemudahan perpajakan, kerahasiaan data pajak, penyidikan serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
228 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat