Peraturan ini mengatur mengenai jenis pajak, masa dan tahun pajak, retribusi daerah, tata cara pemungutan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, fasilitas pajak dan retribusi, kemudahan perpajakan, kerahasiaan data pajak, penyidikan serta ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat