Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
29 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2005
Tanggal Berlaku
29 Desember 2005
Sumber
LD 2005/61 Seri E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan