Peraturan ini mengatur tentang Pengawasan Magang Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengawasan Intern; Aparat Pengawas Inspektorat; Kode Etik dan Standar Audit; Pembiayaan, Sarana dan Prasarana Operasional Pengawasan; Pembinaan Internal Aparat Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat