Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Investasi Di Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6081);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
BAB III KRITERIA DAN JENIS USAHA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
BAB IV BENTUK INSENTIF DAN /ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
BAB V TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
35 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan, perlu memperhatikan keseimbangan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka dapat memperoleh rumah yang layak dan terjangkau beserta sarana, prasarana, serta utilitas yang memadai;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD memiliki wewenang untuk menyusun dan menyempurnakan Peraturan Perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-4. Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6081);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-7. Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB V PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB VI PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VII PENYEDIAAN TANAH
BAB VIII PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB IX TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB X POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKAL
BAB XI KETENTUAN PERSYARATAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII LARANGAN
BAB XIV PENYIDIKAN
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
41 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 14B Tahun 2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14B, BD Tahun 2008 No.200B
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Dan Tatalaksana Bagi Hasil Pendapatan Retribusi Parkir Antara Pemerintah Daerah Dengan Para Petugas Parkir Serta Kontribusi Pajak Parkir Dari Pemegang Izin Pengelolaan Tempat Parkir Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Tahun 2009 No.242
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2009.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD Tahun 2009 No.255
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Serta Biaya Pengelolaan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2009.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2018
PEMEBENTUKAN - PUBLIC - SAFETY - CENTER - 199 - SICETAR - KOTA - TASIKMALAYA
2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD Tahun 2018 No.9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Sicetar Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Sicetar Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permenkes No. 19 Tahu 2018; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 TRahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengetur tentang pembentukan public safety center 199 Sicetar Kota Tasikmalaya yangmeliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan PSC, sistem pengananan korban/pasien gawat darurat, sistem transportasi gawat darurat, pendanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2019
Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 671
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan integritas dan mendorong
profesionalitas serta efektivitas kinerja aparatur sipil negara
perlu mengatur hari kerja dan jam kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa ketentuan hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil
Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Konawe
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari dan Jam
Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu disesuaikan dan diatur kembali dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
6. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja
dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 50);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
Nomor 270);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARI KERJA DAN JAM KERJA
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2024
PERBUP Kab. Konawe No. 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 672
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa pakaian dinas merupakan identitas dan ciri khas
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu disesuaikan dan diatur kembali dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kernenterian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Repulik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 251);
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
Nomor 270);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAlAN DINAS BAGI PEGAWAI ASN
BAB III ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
BAB IV PENDANAAN
BABV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
52
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 674
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan
pelayanan publik yang efektif, efisien, dinamis, lincah, dan
profesional perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi
melalui mekanisme penyesuaian sistem kerja antara
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi,
Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.2.6/4520/0TDA tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Daerah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Sistem Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6897);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
Nomor 270).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME KERJA
BAB III PROSES BISNIS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat