Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 14B Tahun 2008

Ketentuan Dan Tatalaksana Bagi Hasil Pendapatan Retribusi Parkir Antara Pemerintah Daerah Dengan Para Petugas Parkir Serta Kontribusi Pajak Parkir Dari Pemegang Izin Pengelolaan Tempat Parkir Di Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Dan Tatalaksana Bagi Hasil Pendapatan Retribusi Parkir Antara Pemerintah Daerah Dengan Para Petugas Parkir Serta Kontribusi Pajak Parkir Dari Pemegang Izin Pengelolaan Tempat Parkir Di Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Bagi Hasil Pendapatan Retribusi Parkir; Kontribusi Pajak Parkir Dari Pemegang Izin Pengelolaan Tempat Parkir; Ketentuan dan Tatalaksana; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 14B Tahun 2008 tentang Ketentuan Dan Tatalaksana Bagi Hasil Pendapatan Retribusi Parkir Antara Pemerintah Daerah Dengan Para Petugas Parkir Serta Kontribusi Pajak Parkir Dari Pemegang Izin Pengelolaan Tempat Parkir Di Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
14B
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
26 September 2008
Tanggal Pengundangan
26 September 2008
Tanggal Berlaku
26 September 2008
Sumber
BD Tahun 2008 No.200B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan