Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Dan Tatalaksana Bagi Hasil Pendapatan Retribusi Parkir Antara Pemerintah Daerah Dengan Para Petugas Parkir Serta Kontribusi Pajak Parkir Dari Pemegang Izin Pengelolaan Tempat Parkir Di Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Bagi Hasil Pendapatan Retribusi Parkir; Kontribusi Pajak Parkir Dari Pemegang Izin Pengelolaan Tempat Parkir; Ketentuan dan Tatalaksana; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat