Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
ABSTRAK:
Bahwa agar dalam penetapan Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan struktural atau pejabat fungsional selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sesuai kriteria, sesuai ketentuan BAB I huruf G angka 15 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Pangandaran No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 9 Tahun 2021; Perbup Pangandaran No. 70 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang meliputi Ketentuan umum, Pejabat pelaksana teknis kegiatan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 9 Tahun 2021; Perbup Pangandaran No. 70 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2022.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Nilai Perolehan Air Tanah di Kota Tarakan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan AirTanah di KotaTarakan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Provinsi Kalimatan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan tentang Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Peraturan tentang Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pemanfaatan Pajak Pengambilan dan Air Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah, Penetapan Nilai Perolehan, Izin Pengambilan Air Tanah, Pengawasan dan Sanksi, Kebijakan dan Strategi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Wilayah Kota Tarakan
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2016
Pelimpahan Kewenangan Prestasi Kerja Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2016/NO 68
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelimpahan Kewenangan Prestasi Kerja Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, perlu mengatur pelimpahan kewenangan penilaian prestasi kerja pegawai kepada pejabat ditunjuk; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tk. II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPPEDA, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPPEDA, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2008 tentan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tarakan.
Tujuan dan Dasar Hukum, Kewenangan Penilaian, Prosedur Penilaian, Kriteria Penilaian, Hasil Penilaian, Sanksi dan Tindakan, Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2005
Perwali Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Bidang Pengelolaan Dan Pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Bidang Pengelolaan Dan Pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2005.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2005
Perwali Kota Tasikmalaya No. 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Pemberian Nama Beberapa Ruas Jalan Dalam Wilayah Kota Tasikmalaya
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, pembinaan, dan keandalan Bangunan Gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal;
b. Bahwa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki karakteristik tersendiri secara tertib guna terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan arsitektur lokal, diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung;
c. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga perlu dicabut;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB VI FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
BAB V STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
BAB VI PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VII PENDATAAN DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BANGUNAN GEDUNG
BAB VIII PERAN SERA MASYARAKAT
BAB IX PEMBINAAN
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
48 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB I PENYELENGGARAAN
BAB III SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB IV PENDANAAN
BAB V TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
BAB VI PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. Bahwa ekonomi kreatif memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas, daya saing, dan menciptakan lapangan kerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Buton Selatan memiliki banyak potensi ekonomi kreatif dalam bentuk warisan budaya dan pengetahuan tradisional yang perlu terus dilestarikan dan dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi agar memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB I KEGIATAN
BAB III PENGEMBANGAN RISET
BAB IV PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
BAB V FASILITASI PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
BAB VI PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
BAB VII PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN
BAB VIII PEMBERIAN INSENTIF
BAB IX FASILITASI KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAB X PERLINDUNGAN HASIL KREATIFITAS
BAB XI RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Wilayah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, maka dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang terintegrasi dan terukur di wilayah Kabupaten Buton Selatan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Buton Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 195);
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat