Peraturan ini mengatur tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang meliputi Ketentuan umum, Pejabat pelaksana teknis kegiatan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat