Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan sistem tata kelola
Pemerintahan Daerah dengan pelayanan publik
terpadu yang efektif, efisien, terbuka, transparan,
akuntabel dan bersih, perlu didukung oleh sumber
daya manusia aparatur yang profesional dan
produktif;
bahwa dalam penataan sumber daya manusia yang
mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola
Pem erintahan Daerah, diperlukan informasi
jabatan dan kebutuhan komposisi pegawai pada
Perangkat Daerah yang diperoleh dari analisis
jabatan dan analisis beban kerja;
bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil Negara
dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apara tur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja, setiap instansi pemerintah
wajib menyusun kebutuhan jumlah dan j enis
jabatan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan
analisis beban kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c ,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang meliputi Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, Tim Pelaksana Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, Hasjl Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Aparatur Sipil Negara Boyolali Corporate University
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan
penyelenggaraan
pengembangan kompetensi aparatur sipil negara yang
dapat menjawab tujuan pembangunan daerah, perlu
menerapkan dan mengembangkan sistem pembelajaran
yang sistemik, terintegrasi, dan berkesinambungan
(Corporate University);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 203 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, setiap
Aparatur Sipil Negara memiliki hak dan kesempatan
yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan
kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan dan
rencana pengembangan karier melalui berbagai
kegiatan pengembangan kompetensi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Aparatur Sipil Negara Boyolali Corporate University;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Aparatur Sipil Negara Boyolali Corporate University yang meliputi penyusunan kebutuhan dan rencana ASN Boyolali Corporate University, pelaksanaan ASN Boyolali Corporate University, pemantauan dan evaluasi, pemanfaatan teknologi informasi dan tanda bukti pengembangan kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
41 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik,
utuh dan terpercaya , melindungi kepentingan pemerintah
daerah, hak keperdataan masyarakat, dan mendinamiskan
sistem kearsipan, dibutuhkan pengelolaan arsip dinamis
yang baik;
bahwa pedoman penerapan dinamis terintegrasi sangat
sistem inforrnasi kearsipan dibutuhkan dalam upaya
memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas
atas penyelenggaraan sistem inforrnasi kearsipan dinamis;
bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis
terintegrasi di Kabupaten Boyolali, maka perlu menyusun
pedoman penerapan sistem inforrnasi kearsipan dinamis
terintegrasi dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , huruf b , dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Sistem
Inforrnasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman bagi
Perangkat Daerah atau unit kerja di lingkungan Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan layanan administrasi
pemerintahan berbasis elektronik dengan menerapkan
SRIKANDI. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SRIKANDI
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
67 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan belanja
daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang aman, efisien, manfaat, transparan, akuntabel dan
mencegah penyalahgunaan wewenang serta mencegah
tindak pidana korupsi perlu dilakukan sistem
pembayaran non tunai;
bahwa untuk pelaksanaan pembayaran non tunai
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengatur
sistem pembayaran non tunai dalam belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, klasifikasi belanja
daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal,
Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 87 Tahun 2021
tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang meliputi Transaksi Pembayaran, Sistem Pembayaran Non Tunai, Pengecualian, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 87 Tahun 2021 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dicabut.
9 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional mencakup pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia, di dalamnya mencakup semua
dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam
masyarakat di Kota Salatiga dilaksanakan dengan tujuan
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai
dengan tujuan pembangunan nasional; bahwa untuk melaksanakan kewajiban sinkronisasi
kebijakan pengendalian kuantitas penduduk yang telah
diamanatkan dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Sistem Informasi Keluarga, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dengan melakukan pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan secara merata
dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan sarana,
prasarana dan utilitas perumahan perlu dilakukan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari
pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum di daerah
yang mengatur secara rinci penyerahan prasarana, sarana
dan utilitas perumahan dari pengembang perumahan
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal
47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, PSU Perumahan, Penyerahan PSU Perumahan, Persyaratan Penyerahan PSU Perumahan, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, Pengelolaan PSU Perumahan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
16 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pengadaan secara Elektronik di Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas,
mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa di Kota Salatiga, perlu adanya sistem
pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan
secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Kota
Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja LPSE, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2010 dicabut.
12 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - SEKRETARIAT - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 53, BD Tahun 2021 No.54
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tugas pokok dan rincian tugas unit perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, bahwa Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 69 Tahun 2020 sudah tidak sesuai maka perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Permenpan RB No. 25 tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Tugas pokok dan rincian tugas unit, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - FUNGSI - URAIAN - TUGAS - Unit - sekretariat - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kota - tasikmalaya
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, BD Tahun 2021 No.55
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 70 Tahun 2020 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 104 Tahun 2016; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Tugas pokok dan rincian tugas unit, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat