Materi Pokok Perbup ini adalah: -Sistem Pembayaran Non Tunai dalam belanja APBD dilaksanakan berdasarkan asas : a. efisiensi; b. keamanan; c. manfaat; d. transparan; dan e. akuntabel. -Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan Daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, manfaat, transparan, akuntabel dan mencegah penyalahgunaan wewenang serta mencegah tindak pidana korupsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat