Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman bagi Perangkat Daerah atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dengan menerapkan SRIKANDI. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SRIKANDI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat