PERBUP Kab. Tana Tidung No. 19 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 4 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2018/NO 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan pencegahan perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka mendasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu memberlakukan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi yang dilakukan dalam penerimaan dan pengeluaran daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung; untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi yang dilakukan dalam pendapatan dan belanja daerah, perlu mengatur Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelola dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Antara Pemerintah,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan dan tata cara transaksi non-tunai dalam setiap kegiatan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan lebih modern, aman, dan transparan, serta mendukung prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2)
huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu
jenis pajak daerah kabupaten/kota yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
berdasarkan
b. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945·
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nornor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4740);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan
Pembentukan
tetang
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
3258)
Nomor
Indonesia
Republik
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90, Tarnbahan Lembaran NegarRepublik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan dBidang Perpajakan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3339);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun
2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam
rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247,
Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
14. Peratura.n Pemerintah Nomor 136 Tahun
2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang
Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan
secara Leiang dalarn rangka Penagihan
Pajak de.ngan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4050);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4488);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemeri.ntah Nomor 91 Tahun
2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup
Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Bulukumba
(Lembaran
Daer ah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2005
Nomor 4 Seri D);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Rencana
Jangka Pernbangunan Jangka Panjang
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2010 Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Komisi
Informasi dan Partisipasi Publik
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Bulukumba Tahun 2011 Nomor 7).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK
BAB Ill : DASAR PENGENAAN, TARIF,
DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V : TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VI : PENDATAAN
BAB VII : PENETAPAN
BAB VIII : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB IX : KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB X : KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN
BAB XI : PEMBETULAN,PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKS! ADMINISTRASI
BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XIII : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 02, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA: (NOMOR 2 TAHUN 2014 )
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1)
huruf i dan Pasal 156 Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undangundang Nomor 29 Tahun
1959
ten tang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. UndangUndang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum
Pidana
(Lembaran
Acara
Negara
Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. UndangUndang Nomor 4 Tahun
ten tang Pertambangan
2009
Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
5_ UndangUndang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan
(Lembaran Negara
Nepotisme
Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
6. UndangUndang Nomor 1 Tahun
2004
tentang Perbendaharaan
Negara
Tahun
Negara
Lembaran
Republik
Indonesia
Nomor 5, Tambahan
2004
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4355);
7. UndangUndang Nomor 15 Tahun
2004
ten tang Pemeriksaan
Penge!olaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
(Lembaran
Negara Repub!ik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan
Republik
Negara
Lembaran
Indonesia Nomor 4400);
8. UndangUndang Nomor 32 Tahun
Pemerintahan
ten tang
(Lembaran
Negara
2004
Daerah
Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
UndangUndang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. UndangUndang Nomor 33 Tahun
Perimbangan
Pemerintah
2004
ten tang
antara
Keuangan
Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. UndangUndang Nomor
28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11. UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011
ten tang Pembentukan
Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Lembaran
Negara
Tambahan
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan
· Lembaran
Republik
Negara
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2007 tentang Jenis dan
Tarif atas jenis Penerimaan Negara
bukan Pajak yang berlaku pada
Sadan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4772);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Insentif
dan
Pemberian
Pemungutan Pajak Daerah dan
(Lembaran
Daerah
Retribusi
Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2012 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20
12
Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
15.
5276):
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2013
tentang Ketelitian
Rencana Tata
Ruang
Republik
Negara
Peta
(Lembaran
Indonesia Tahun 2013 Nomor 8
'
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5393);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
Kabupaten
Daerah
18. Peraturan
Bulukumba Nomor 4 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil dalam lingkup Pemerintah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2005 Nomor 4 Seri D);
19. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Bulukumba
Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang
menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten
Tahun 2008 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 7 Tahun 2011
tentang Komisi
lnformasi dan
(Lembaran
Publik
Partisi pasi
Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2011 Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 21 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Bulukumba
20122032
(Lembaran
Tahun
Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2012 Nomor 21).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSJ
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V : PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI : WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VII : KEBERATAN
BAB VIII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
RETRIBUSI
BAB IX : TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB X : KEDALUWARSA
BAB XI : TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XII : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIII : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XIV : PENYIDIKAN
BAB XV : KETENTUAN PIDANA
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2013
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 03, EMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan huruf e
pasal 110 dan pasal 127 huruf e
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor
08 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir,
tidak sesuai lagi dengan ketentuan
perundang-undangan yang lebih tinggi
sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu membentuk Paraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum clan Retribusi Tempat
Khusus Parkir.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
'Negara Republik Indonesia Tahun 1981
- Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih clan Bebas dari Korupsi , Kolusi
clan Nepotisme
( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
ten tang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan clan
Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 4437)
Republik
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1985 Tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3293);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3529);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
Urusan
Pemerintah,
Pembagian
antara
ten tang
Pemerintahan
2007
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5346);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Bulukumba Tahun 2005 Nomor 4 Seri D).
BAB II : NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB Ill : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V : PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII : WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII : KEBERATAN
BAB IX : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB X : TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XI : KEDALUWARSA
BAB XII : TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIII : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIV : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XV : PENYIDIKAN
BAB XVI : KETENTUAN PIDANA
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2005 tentang
Retribusi Parkir dan Peraturan pelaksanaannya yang
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2015
Perbup Kab. Cirebon No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Dengan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
STANDAR - KOMPETENSI - JABATAN - PADA - KECAMATAN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - BOGOR
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 106, BD Kab Bogor Tahun 2021 No 106
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Kompetensi Jabatan pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit serta dalam rangka terwujudnya profesionalisme pegawai negeri sipil pada jabatan administrasi perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permenpan RB No. 38 Tahun 2017; Perka BPN No. 26 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020; Perbup No. 72 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 98 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang standar kompetensi jabatan pada kecamatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor yang meliputi maksud dan tujuan, standar kompetensi jabatan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020; Perbup No. 72 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 98 Tahun 2016.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalumpang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalumpang
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.21 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan penataan Wilayah Perencanaan; rencana Struktur Ruang; rencana Pola Ruang; ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; dan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
185 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Kegiatan Pengembangan Desa Wisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat