Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketetapan Pajak Minimal Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusl Daerah, dimana mulai tanggal 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Ketetapan Pajak Minimal Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republ
i
k Indonesia Nomor 1822 )
; 2. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287 )
; 3
. Undang-Undang Nomor 1 · Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4355 )
; 4
. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ); 5
. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6
. Undang-Undang No
. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lemba
1
an Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 126, Tambahan Negara Republik Indones
i
a Nomor 4438)
; 7
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
; 8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 )
; 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ); 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179 ); 12
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintahan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun-, 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; , 15
. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
; 17
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2014 tentang · Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETETAPAN PAJAK MINIMAL BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 26 Tahun 2014
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.355
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
b. bahwa agar biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan pengelolaan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transfaran dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang_undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor.82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5234)
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Intansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor. 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
i"I
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah adalah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
3. Bupati adalah Bupati Bone;
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone;
6. Biaya penunjang operasional adalah untuk .mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati;
7. Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
BAB II PENGANGGARAN Pasal 2
Penganggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai.
Pasal 3 .
Pasal 3
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dituangkan pad.a Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bupati clan Wakil Bupati.
Pasal 4
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan clan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati clan Wakil Bupati.
Pasal 5
Biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi clan realisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) paling rend.ah Rp.125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 3°/o (tiga perseratus);
b. diatas 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 2o/o (dua per seratus);
c. diatas 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar
1,5% (satu koma lima per seratus);
d. diatas Rp.20.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar
0,80 % (nol koma delapan nol per seratus);
e. diatas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 0,40% (nol koma empat nol per seratus); clan
f. diatas Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 0, 15 °/o (nol koma satu lima per seratus).
Pasal 6
Dalam hal realisasi Pendapatan Asli Daerah pad.a akhir tahun anggaran telah tercapai atau melewati target, sedangkan biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati belum terserap dan/atau belum cukup teranggarkan pad.a tahun anggaran berkenaan, maka kekurangan biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati dapat diserap clan/atau dianggarkan pad.a tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
Pasal 7
Sekretaris Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada
Sekretariat Daerah yang menyusun anggaran biaya penunjang
operasional Bupati clan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB III
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
Pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. koordinasi dengan masyarakat, swasta, pemerintah, organisasi dan lembaga-lernbaga lainnya;
b. penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
c. pengamanan wilayah;
d. promosi daerah terkait dengan program kegiatan pemerintah daerah;
e. kegiatan kenegaraan dan protokoler lainnya; dan
f. sumbangan kepada warga/masyarakat dalam rangka kunjungan kerja dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 10
Penyusunan, pelaksanaan, tata usaha, akuntansi dan pertanggung jawaban biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipersamakan dengan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
BAB IV KETENTUANPENUTUP Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 571
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penomoran Kendaraan Dinas Operasional Roda 4 (Empat) Pejabat Sipil di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditctapkannya Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Organisasi, Tugas Pokok thin Fungal Uraian Tugas don Tata
Keno Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumi dan Bangunan dan
BPHTB pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah Kota Banjarbaru Berta Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 17 Tabun 2012 tentang Pembentukan,
Orgamsast dan Taut Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendichkan pada Dinas Pendiclikan Kota Banjarbaru, maks perlu
dilakukan perubahan Batas Jumlah thing Pcrsediaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Tabun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hunt! a. perlu menetapknn dengan Peraturan Walikota
Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang.Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Humor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemennuth Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Prmerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Homer 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Bunjurbaru Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kabupaten Sambas dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangkameningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keamanan, perlu diselenggarakan penataan ruang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2009; PP No.61 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No. 3 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2013; Permen PU No. 16/PRT/M/2009; Permendagri No. 50 Tahun 2009; Permen PU No. 05/PRT/M/2010; Permen Kehutanan No. P.34/Menhut-II/2010; Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.733/Menhut-II/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang : Ketentuan Umum, Tujuan Kebijakan dan Strategi penataan ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Perda ini memiliki 58 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 79 Tahun 2013
KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2013/No.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014, dan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu menetapkan kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pernerintahan Daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tabun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tabun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 88 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah berfungsi sebagai instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk mengukur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan perangkat daerah; c. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun 2020 maka perlu mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020
PEraturan ini memuat perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Peratuan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 276 Tahun 2010
dinas kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/NO.15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 maka Perda Kabupaten Banyumas No.10 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 nOMOR 17 tAHUN 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lin-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan pembentukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Dinas kesehatan dan kesejahteraan Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 7 Perda Kabupaten banyumas Nomor 9 Tahun 2002 serta dalam Pasal 6 Perda Kabupaten banyumas Nomor 23 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 20 Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002, Pasal 19 Perda Kabupaten Banyumas 24 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat