Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 54 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penomoran Kendaraan Dinas Operasional Roda 4 (Empat) Pejabat Sipil di Kabupaten Rejang Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penomoran Kendaraan Dinas Operasional Roda 4 (Empat) Pejabat Sipil di Kabupaten Rejang Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
21 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2019
Tanggal Berlaku
21 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 571
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan