Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
ABSTRAK:
bahwa semua Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
disesuaikan dengan kebutuhan dan efektifitas kelembagaan,
dan dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan menetapkannya
dalam Peraturan Daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
STAF AHLI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 1991
PEMBENTUKAN PDAM - KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO
ABSTRAK:
Tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah adalah kewenangan pemerintah daerah;
sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko perlu diatur semaksimal mungkin pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat;
Untuk pengaturan dan pengelolaan sumber air dan mengusahakan penyediaan sarana, prasarna serta fasilitas air minum dan untuk mendapat daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya perlu dibentuk PDAM yang ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1974; Permendagri No. 14 tahun 1974; Permendagri No. 690-1572 Tahun 1985; Permenkes No. 01/Dirhukmas/I/1975; Permendagri No. 1 Tahun 1984; SKB Mendagri, Menteri PU, Menkeu No. 160 Tahun 1978, No. 281/Kpts/1978, dan No. 350/KMK.011/1978; SKB Mendagri, Menag Pengawasan Pembangunan dan LH No. 23 Tahun 1979 dan No. Kep-002/M-NPPLM/2/1979; Instruksi Dirjen Cipta Karya No. M.01.01.DO-25
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, meliputi Nama dan Kedudukan Hukum; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Modal; Badan Pengawas Direksi dan Kepegawaian; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan; PEnetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi; Pengawasan; Pembubaran; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nonror 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
sehingga perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas perumusan kebijakan teknis dan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Provinisi
4. Susunan Oragnisasi Dinas
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Tata Kerja
8. Kepangkatan, Pengangkatan, Esselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang pengembangan Kepariwisataan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa dengan telah diterbitkannya Kepmendagri tanggal 21 Mei 1993 No 49 Tahun 1993 tentang pedoman organisasi dan tata kerja dinas pariwisata daerah tk I dan dinas pariwisata daerah tk II, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 3 tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 9 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 49 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Inmendagri No 23 Tahun 1993; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 7 Tahun 1984; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 556/82/1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1987 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No. 5 Seri B Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum serta Pemasaran Bahan Bakar Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Penetapan Batas Desa Sarigadung dengan Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah illumbu pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/355/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Sungai Dua dengan Desa Gunung Besar, Desa Sarigadung, Desa Mekarsari, Desa Batu Ampar dan Desa Pulau Panjang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/356/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Besar dengan Desa Sungai Dua, Dess Pulau Panjang, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Gunung Antasari dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/348/FEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Antasari dengan Desa Gunung Besar, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Bersujud, Desa Barogah, dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/358/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Barnkah dengan Desa Sarigadung. Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Hmpang Empat, kelurahan Batulicin dan Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Penyelesaian Batas Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin dengan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2012, Berita Acara Nomor 130/069/BTS-W.1/PEM/X/2013 tentang Penetapan Batas Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Karang Bintang, Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Kusambi Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamis tanggal 29 November 2012;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigudung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baruqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makkmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20103; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT DENGAN DESA MEKARSARI, DESA SUNGAI DUA, DESA GUNUNG BESAR, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BAROQAH KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA SUKAMAJU, DESA MAJU MAKMUR KECAMATAN BATULICIN, DESA KARANG BINTANG DAN DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dan Pelayanan kepada masyarakat, maka urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, perlu di implementasikan secara
konsisten, demokratis dan bertangungjawab sesuai dengan Jiwa dan
semangat Otonomi Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa, Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaranm 2016. Ketentuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/422/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.048.280.811.494,00 bertambah/berkurang sejumlah Rp. (15.353.677.699,26) sehingga menjadi Rp. 1.032.927.133.794,74.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017, rincian lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
1420 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No. 7 Seri B Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Lalu Lintas Produksi Perikanan dan Peternakan di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat