Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 5, BN 2022/ NO 430; https://jdih.ppatk.go.id/ : 39 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan yang proporsional,
efektif, efisien, dan sesuai dengan perubahan dinamika
organisasi, perlu menata kembali organisasi dan tata
kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
melalui surat Nomor: B/350/M.KT.01 tanggal 14 April
2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan
ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepala pusat pelaporan dan analis transaksi keuangan dan wakil kepala pusat pelaporan dan analis transaksi keuangan,sekretariat utama, deputi bidang startegi dan kerja sama, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan, deputi bidang analisis dan pemeriksaan, inspektorat, pusat teknologi informasi, pusat pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan dan pendanaan terorisme, pusat pemberdayaan kemitraan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, tenaga ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
48 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 3, BN 2022/ NO 145; https://jdih.ppatk.go.id/ : 29 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan perlu disusun Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola PNBP, pengelolaan PNBP, piutang PNBP, pengembalian PNBP, monitoring PNBP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
29 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 1, BN 2022/ NO 168; https://jdih.ppatk.go.id/ : 22 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran
Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan
Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam
atau ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Aplikasi
goAML;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pelaporan, registrasi dan perubahan data, pengisian laporan, penyampaian laporan, penyampaian informasi tindak lanjut, permintaan informasi tambahan, penyimpanan dokumen dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
69 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 23, BN 2021/ NO 1495; https://jdih.ppatk.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Denda
Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh Pihak
Pelapor;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, denda administratif, pertimbangan usaha mikro dan Unit kerja di lingkungan PPATK
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 22, BN 2021/ NO 1494; https://jdih.ppatk.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol
Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan
bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana
Sesuai Tugas dan Fungsi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Jenis PNBP, penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, pertimbangan layanan diselenggarakan secara daring, masa kerja profesi, usaha mikro kecil dan menengah, Pengenaan tarif, Permohonan, tarif jenis PNBP dan Persetujuan atas permohonan dengan pertimbangan,
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
17 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. PER-12/1.02/PPATK/06/13, BN 2013/ NO 920; https://jdih.ppatk.go.id/ : 21 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012
Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Mencabut
Peraturan Kepala PPATK Nomor Per-07/1.02/PPATK/12/10 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Keputusan Kepala PPATK No.3/1/KEP.PPATK/2004 tentang Pedoman Laporan Transaksi Tunai dan Tata Cara Pelaporannya Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12, BN 2012/ NO 926; https://jdih.ppatk.go.id/ : 15 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 Tahun 2012
Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP71A/1.01/PPATK/09/08 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. PER-07/1.01/PPATK/08/12, BN 2017/ NO 817; https://jdih.ppatk.go.id/ : 32 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat