Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola PNBP, pengelolaan PNBP, piutang PNBP, pengembalian PNBP, monitoring PNBP dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Bentuk Singkat
Perka PPATK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
BN 2022/ NO 145; https://jdih.ppatk.go.id/ : 29 HLM
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan