Penetapan- "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957- Tentang Pajak Bangsa Asing
1958
Undang-undang (UU) NO. 74, LL BPHN : 19 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1957 tentang pajak bangsa asing (LembaranNegara tahun 1957, No. 63);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
pasal-pasal 89, 97 dan 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
BAB I.SUBYEK, OBYEK, STATUS, KEBANGSAAN,TEMPAT TINGGAL.
BAB II.MASA PAJAK, WAJIB PAJAK, PENTANGGUNG PAJAK.
BAB III.PENDAFTARAN, PEMBERITAHUAN, MEMBERIKANKETERANGAN
BAB IV.KETETAPAN PAJAK.
BAB V.PENGECUALIAN PERORANGAN.
BAB VI.JUMLAH PAJAK, KEBERATAN, TAGIHAN KEMUDIAN
BAB VII.PENAGIHAN
BAB VIII.PERATURAN PIDANA
BAB IX.PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA DAN PENUTUP.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
Diubah dengan UU No. 87 Tahun 1958;
Diubah dengan Perpu Nomor 29 tahun 1959; dan
Dicabut dengan UU No. 18 Tahun 1997
Undang-undang (UU) NO. 74, LN.1954/NO.145, LL SETNEG : 2 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepadamereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatanbersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan RepublikIndonesia;b.bahwa untuk maksud tersebut pada a di atas perlu diselenggarakanpendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan"Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia"
a.Pasal-pasal 23 ayat (2), 28 ayat (1), 36, 37 ayat (1) 89 dan 124Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal-pasal 26,31, 32 dan36 Undang-undang No. 29 Tahun 1954tentang Pertahanan Negara;
BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
BAB II TENTANG BADAN-BADAN RESMI YANG MENGURUS VETERANDAN PENDAFTARAN SERTA PENGESYAHAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB III TENTANG HAK VETERAN PEJUANGKEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB IV TENTANG KEWAJIBAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Hukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Dicabut dengan :
UU No. 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Undang-undang (UU) tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114)
ABSTRAK:
Bahwa dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo.Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957No.61 Yo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114) BankIndonesia dibebaskan dari kewajiban, termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 6(enam) bulan, yaitu dari tanggal 30 April sampai tanggal 1Nopember 1957;b.Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masihmenurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober1957;c.Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur-angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emasmenjadi 20% kembali;d.Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangkawaktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untukmemelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953;c.Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undangNo.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61Yo. Lembaran Negara tahun 1958 No. 114).
Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa duabelas,bulan lagi dari tanggal 1 Nopember 1957 sampai tanggal 1 Nopember1958, yaitu dari berakhirnya Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1957.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukaiatas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masukatas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64 ).b.Bahwa peraturan-peraturan termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
a. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Juli 1957 No.96871/I.N.;
b.Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Tarip bea-masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub padapasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No.487) sebagaimanakemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81), diubahlagi sebagai berikut :Dalam Bagian I dan II dari Pos II 3, maka yang tersebut dalam lajur"Rechten" diubah menjadi :I....................Rp.210,-IIa...................."240,-IIb...................."220,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya surut sampai tanggal 24 Juni 1957 sepanjang ini mengenai kenaikan tarip cukai atas gula, saccharin dan sebagainya dan sampai tanggal 1 Juli 1957, sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai dan
bea-masuk atas bir.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangHukum Acara dan Peradilan
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
UU No. 24 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap yang Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
ABSTRAK:
a.bahwa soal pemberian hak atas tanah serta pemindahannya adalahtermasuk lingkungan kekuasaan Menteri Agraria;b.bahwa pada waktu ini kekuasaan memberi izin untuk serah-pakai danmemindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnyasebagai yang diatur dalam Undang-undang No.24 tahun 1954 dandalam Undang-undangNo. 28 tahun 1956, masih termasuk dalamlingkungan kekuasaan Menteri Kehakiman dan berhubung dengan apayang tersebut dalam sub a perlu dialihkan kepada Menteri Agraria;
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam pasal tunggal ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956) diganti dengan perkataan "Menteri Agraria
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956)
UU No. 30 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151)
Mengubah :
UU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1954.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.18 tahun 1957 tentang Bank Tani danNelayan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 70);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktubdalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang.
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pemerintah berusaha adanya keseimbangan pembangunan dibidang agraria dalam artikata yang luas disatu fihak dan dilain fihak dibidang sumber perekonomian di lautan dan perairan Negara (land resources disamping aquatic resources). Mengingat besarnya dan acuutnya kebutuhan kredit untuk memajukan pertaniandalam arti yang luas untuk meninggikan taraf penghidupan tani dan nelayan, maka BANKTANI & NELAYAN, yang sudah lama dinanti-nantikan, perlu lekas didirikan. Keperluan akan bank ini lebih-lebih sangat terasa, sejak diubahnya Bank Rakyat Indonesia menjadi Bank Golongan Menengah (Middenstans Bank) mulai tahun 1952, Dengan demikian maka Bank Rakyat makin mengurangi kreditnya untuk tani dan mengalihkannya kepada golongan menengah. Bank Tani dan Nelayan berbentuk N.V. di mana saham-sahamnya ditangan Pemerintah semua. Jadi suatu N.V. dari Pemerintah. Untuk menghindarkan pengeluaran bea pembentukan perseroan terbatas yanglazimnya harus dibayar kepada Notaris, maka dengan undang-undang ini diadakan penyimpangan dari ketentuan dalam pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan ditetapkan bahwa pembentukan Bank Tani dan Nelayan dapat dilakukan dengan surat keputusan Menteri Pertanian (Pasal 1 ayat 2).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1958.
Undang-undang (UU) tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
ABSTRAK:
bahwa perlu Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidaksah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina disetujui denganundang-undang.
a.Pasal XIV Persetujuan mengenai warganegara yang berada secaratidak sah tersebut;b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Pilipinaberkehendak untuk menjalankanperaturan-peraturan imigrasinya dengan semestinya. Bila peraturan-peraturan imigrasi itudijalankan dengan semestinya, maka orang-orang tersebut di atas akan terganggu dalamusahanya seperti terurai di atas.Warganegara yangberdiam secara illegal akan dienyahkan dan orang-orang yang mondar-mandir harus mempunyai paspor dan visa yang syah.Untuk mendapatkan paspor dan visa yang syah mereka akan kehilangan banyak tempo,sehingga usahanya seperti terurai di atas akan mengalamiketidak lancaran.Kedua Pemerintah berpendapat tidak akan bijaksana, bila penglaksanaan dari peraturan-peraturan imigrasinya akan mengakibatkan kerugian bagi warganegaranya masing-masing.
Perjanjian tersebut telah ditanda-tangani oleh kedua Pemerintah pada tanggal 4 Juli 1956,di Jakarta.Perjanjian itu dapat dibagi dalam dua pokok, yakni:1.menyelesaian soal berdiamnya warganegara masing-masing di wilayah pihak yanglain secara tidak sah.2.memecahkan soal mondar-mandirnya warganegaranya masing-masing ke wilayahpihak yang lain.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1957.
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat