Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN.2022/No.203, peraturan.go.id: 37 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN 2023/NO 31; PERATURAN.GO.ID: 144 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas,
transparansi, dan tertib administrasi, serta untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu mengatur
petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan,
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
selaku instansi pembina bertugas menyusun petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999,Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan jenjang jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, tugas, jabatan, unsur dan subunsur kegiatan pengembang kewirausahaan, kebutuhan jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, pengangkatan dalam jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, kompetensi, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemindahan dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, pembinaan dan organisasi profesi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
144 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN 2021/ NO 641; PERATURAN.GO.ID; 22 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020
Permenkop UKM No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
Mengubah :
Permenkop UKM No. 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN.2020/No.648, https://jdih.kemenkopukm.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022
Permenkop UKM No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Permenkop UKM No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 4, BN.2022/No.204, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 4, BN 2023/NO 52; PERATURAN.GO.ID: 36 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu
melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu
Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi
Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pengelolaan
terpadu usaha mikro dan usaha kecil, perlu dilakukan
penyempurnaan mekanisme pengusulan, lokasi lahan,
kriteria Koperasi pengelola rumah produksi bersama
sebagai pedoman bagi gubernur atau bupati/wali kota
dalam pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro
dan usaha kecil melalui Dana Tugas Pembantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan
Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah
Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan yaitu tentang fasilitasi penyediaan bahan
baku dan proses produksi, permohonan kepada Menteri untuk menjadi calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan, pemenuhan dokumen, koperasi dan rekomendasi menteri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan diubah sebagian
36 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkop UKM No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Thaun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Permenkop UKM No. 8 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 4, BN.2020/No.673, http://jdih.kemenkopukm.go.id : 36 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2019
Permenkop UKM No. 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Diubah dengan :
Permenkop UKM No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 4, BN.2019/No.903, peraturan.bpk.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 5, BN.2022/No.226, peraturan.go.id: 55 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat